SuaraBatam.id - Putri Una Astari Thamrin atau yang dikenal dengan DJ Una bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022).
DJ Una akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Pengacara DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan bahwa kliennya akan hadir di Mabes Polri pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Dittipideksus Mabes Polri, Senin 25 April 2022 pukul 13.00 WIB," kata Yafet Rissy dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).
Menurut Yafet, kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan nanti guna membantu penyidikan kasus tersebut.
DJ Una salah satu publik figur yang ikut diperiksa dalam perkara ini. Sejumlah artis yang sudah diperiksa, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa juga telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp 1 milIar, Rossa mengembalikan fee menyanyi Rp172 juta, Nowella mengembalikan Rp15 juta.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.
Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyebutkan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kontroversi Honor Manggung Rossa Disita Gegara DNA Pro, Banjir Dukungan Politisi
-
Soroti Kasus Rossa Soal DNA Pro, Gus Nadir Beri Komentar Pedas: Nggak Bener Ini Cara Kerjanya Polisi
-
Kiki Saputri Bandingkan Kasus DNA Pro dengan Korupsi: Sumpah Aneh Banget!
-
Billy Syahputra Syok Namanya Terseret Kasus DNA Pro: Gue Gak Tahu Apa-Apa
-
Alasan Billy Syahputra Selalu Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen