Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 April 2022 | 13:40 WIB
Kembali Terjadi, Mahasiswa di Tanjungpinang Mencoba Kabur, Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
Pelaku TD yang merupakan seorang mahasiswa diamankan dan dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022). (suara.com/istimewa)

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Rico Barino

Load More