SuaraBatam.id - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga hari lalu Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan seorang pelaku dalam kasus yang sama. Kali ini pelaku berinisial TA (22) yang juga seorang mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di Kota Tanjungpinang.
Diketahui pelaku sempat kabur ketika diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menjelaskan bermula kejadian pada Maret 2022 lalu, korban R yang merupakan pelajar ini menceritakan kondisinya kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan.
"Korban mengaku kepada orang tuanya, telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TD. Korban juga sudah memeriksa kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil," terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga pelaku TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab.
Namun setelah ditunggu hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada kata pasti dari keluarga maupun pelaku TD.
"Setelah ditunggu tunggu itikad baik keluarga TD, tidak ada kabar. Kemudian keluarga korban sempat mendengar pelaku TD telah kabur tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya dilaporkan," ujar Awal.
Mendapatkan laporan pada Rabu 20 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA M. Yuda Firmansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Kenaikan Dana Riset 2026: Mahasiswa Siap Disibukkan Dengan Inovasi Nyata?
-
4 Mobil Honda Bekas Murah untuk Mahasiswa yang Ingin Tampil Keren Tanpa Boros Biaya
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
4 Pilihan Suzuki Ignis 2018, Urban SUV Sporty yang Irit Pas Buat Kantong Mahasiswa
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya