SuaraBatam.id - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga hari lalu Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan seorang pelaku dalam kasus yang sama. Kali ini pelaku berinisial TA (22) yang juga seorang mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di Kota Tanjungpinang.
Diketahui pelaku sempat kabur ketika diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menjelaskan bermula kejadian pada Maret 2022 lalu, korban R yang merupakan pelajar ini menceritakan kondisinya kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan.
"Korban mengaku kepada orang tuanya, telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TD. Korban juga sudah memeriksa kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil," terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga pelaku TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab.
Namun setelah ditunggu hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada kata pasti dari keluarga maupun pelaku TD.
"Setelah ditunggu tunggu itikad baik keluarga TD, tidak ada kabar. Kemudian keluarga korban sempat mendengar pelaku TD telah kabur tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya dilaporkan," ujar Awal.
Mendapatkan laporan pada Rabu 20 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA M. Yuda Firmansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Sempat Viral, Bayi 2 Bulan di Batam Menderita Gizi Buruk, Dokter: Malnutrisi Berat
"Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Mahasiswa UMM Ciptakan Alat Sortir Kopi Otomatis, Bantu Dongkrak Ekspor
-
Apa Perbedaan SNPMB, SNBP, dan SNBT? Mahasiswa Baru Mesti Tahu
-
Ketika Organisasi Kampus Menjadi Nama Tanpa Makna: Apa yang Salah?
-
KKN Unila Gencarkan Sosialisasi Bahasa Indonesia di SDN 1 Warga Indah Jaya
-
Tetap Berprestasi di Kampus Meski Tanpa Circle, Ini 7 Tipsnya
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI