Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 April 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi uang baru - Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran (Pixabay)

SuaraBatam.id - Menjelang lebaran banyak yang menawarkan jasa penukaran uang. Penukaran ini biasanya dijumpai di sejumlah bank, bahkan tidak jarang juga ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan.

Apakah cara ini riba? mengingat dalam transaksi tersebut ada nominal yang dilebihkan si penukar untuk pemilik.

Dikutip dari nu.or.id, praktik riba atau tidaknya tergantung bagaimana bentuk akadnya.

Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Baca Juga: Sempat Viral, Bayi 2 Bulan di Batam Menderita Gizi Buruk, Dokter: Malnutrisi Berat

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Terkait definisi ijarah sendiri diantaranya dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib (123) yang Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”

Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.

Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru: Penerbangan dari Singapura Melalui Batam dan Bintan Wajib Antigen PCR

Load More