Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 20 April 2022 | 11:39 WIB
Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi [AFP]

SuaraBatam.id - Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar mulai mensosialisasikan aturan baru bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Batam, Kepulauan Riau.

Salah satunya adalah wacana aturan keberangkatan bagi Calon Haji yang kini maksimal berusia 65 tahun sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Informasi ini diakuinya sangat disayangkan bagi para CJH asal Batam, yang mayoritas didominasi kisaran usia 70-80 tahun.

"Mutlak keputusan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Menyedihkan memang, karena CJH kita yang berada di usia 70-80 tahun sudah menunggu lama. Tapi keputusan ini memang belum dikeluarkan resmi oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Jumlah Kapal Terbatas karena Docking, Jadwal Keberangkatan Roro di Batam Ditambah Jelang Mudik

Terkait aturan ini, pihaknya mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat, salah satunya melalui Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Batam, Senin (18/4/2022) lalu.

"Bagaimana kondisi CJH Batam saat ini, telah kita sampaikan ke Pusat. Kemarin saat kunjungan kerja DPR RI, kita juga hadir agar aspirasi ini dapat dibahas kembali," ungkapnya.

Terkait aturan ini, Zulkarnain juga mengungkapkan saat ini belum mengetahui total CJH yang kemungkinan batal dalam menjalankan ibadah Haji.

"Kalau ditanya data saya belum bisa kasih sekarang. Karena saya lagi di luar dan data ada di kantor," paparnya.

Salah satu kendala lain mengenai aturan baru pemberangkatan Calon Haji yang dihadapi adalah berkurangnya kuota hingga 50 persen.

Baca Juga: Disnaker: Pembayaran THR di Batam H-7

Zulkarnain mengakui, sebelum pandemi Kota Batam setiap tahunnya mendapatkan jatah hingga 600 orang.

Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi hanya membuka 1 juta kuota haji, dan Indonesia mendapatkan kuota 110 ribu orang tahun ini.

"Dalam aturan baru hanya diperbolehkan 300 orang saja, dengan ketentuan di bawah usia 65 tahun. Kalau ada yang di atas usia ini, terpaksa kita batalkan keberangkatannya," ujarnya.

Membahas mengenai pembatalan keberangkatan bagi CJH yang berada di atas usia 65 tahun, pihak Kemenag mengaku merasa kesulitan dalam menyampaikan informasi tersebut.

"Untuk petugas kami, saat ini kesulitan yang kami hadapi adalah menyampaikan aturan ini kepada calon haji yang tidak sesuai kriteria usia. Kesedihan mereka juga menjadi kesedihan bagi kami," paparnya.

Biaya Haji Tahun Ini

Terkait biaya keberangkatan haji, Zulkarnain menambahkan ada kemungkinan saat ini Ongkos Naik Haji (ONH) telah mengalami kenaikan

"Khusus untuk Batam kami masih menunggu informasinya. Namun sepertinya memang ada kenaikan mungkin Rp 1 juta dari sebelumnya. Untuk Kepri itu Rp 37 juta kalau sekarang," lanjutnya.

Begitu juga dengan proses pengembalian dana Haji, Zulkarnain mengungkapkan bahwa terkait hal ini pihaknya akan mengembalikan dana Haji sepenuhnya.

"Kalau aturan ini ditetapkan, kami akan kembalikan dana Haji secara penuh, apabila ada CJH yang batal berangkat," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More