Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 19 April 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi THR.

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebesar satu bulan upah. Jika pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengurangi besaran THR karyawan,” katanya.

Kata dia, Disnaker Kota Batam sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan di Batam untuk membayar Tabungan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idu Fitri.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Diprakirakan Banjir Rob Terjadi Hari Ini, BMKG Kepri Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspada

“Sudah kami imbau, agar dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sejauh ini, kata Rudi belum ada laporan yang masuk terkait keluhan para pekerja mengenai THR.

Pihaknya telah membuat posko pengaduan THR seminggu sebelum Lebaran. Namun, pihaknya juga melayani pengaduan dari via Whatsapp, kemudian akan ditindaklanjuti.

"Biasa seminggu terakhir masuk laporannya. Jarang orang langsung datang ke posko. Mereka sering lapor melalui Whatsapp," katanya.

Baca Juga: 5 Kapal Roro Stand By Layani Mudik di Kepri, Dengan Rute Berikut Ini

Load More