SuaraBatam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebesar satu bulan upah. Jika pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengurangi besaran THR karyawan,” katanya.
Kata dia, Disnaker Kota Batam sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan di Batam untuk membayar Tabungan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idu Fitri.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sudah kami imbau, agar dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sejauh ini, kata Rudi belum ada laporan yang masuk terkait keluhan para pekerja mengenai THR.
Pihaknya telah membuat posko pengaduan THR seminggu sebelum Lebaran. Namun, pihaknya juga melayani pengaduan dari via Whatsapp, kemudian akan ditindaklanjuti.
"Biasa seminggu terakhir masuk laporannya. Jarang orang langsung datang ke posko. Mereka sering lapor melalui Whatsapp," katanya.
Baca Juga: Diprakirakan Banjir Rob Terjadi Hari Ini, BMKG Kepri Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspada
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar