SuaraBatam.id - Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau, Senin (18/4/2022) terpaksa harus dijemput paksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Melansir Batamnews, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka dijemput di lokasi yang berbeda, adapun tersangka yang telah dijemput paksa oleh penyidik yaitu Tri Wahyu Widadi (44) ditangkap di rumahnya yang berada di Batu IX Tanjungpinang, pukul 07:30 WIB.
Kemudian Suparman (35) ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kampung Lembah Harapan, Sei Lakam Timur, Karimun, pukul 07:00 WIB. Setelah itu Mustofa Sasang (33) ditangkap di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini Batam, ia ditangkap pada pukul 06:30 WIB.
"Untuk Arif Agus Setiawan (27) ia juga ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam pukul 07:30 WIB," katanya.
Sementara, untuk Muhammad Irsyadul Fauzi (33) ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjung Uban Bintan, ia ditangkap pada pukul 07:30 WIB.
Kelima tersangka sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, hari ini kita jemput semua. Lima tersangka tersebut," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Menurutnya, total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah enam orang, namun satu diantaranya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan total kerugian negara sebanyak Rp 20 Miliar.
Namun dengan total kerugian tersebut dibagi menjadi empat cluster. Saat ini satu cluster telah diungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6,2 miliar dengan total enam orang tersangka.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Maju di Pilpres 2024, Dianggap Miliki Prestasi Berantas Korupsi
Berita Terkait
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?