Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 19:56 WIB
Tersangka korupsi dipanggil paksa Polda Kepri (Foto: Ist)

SuaraBatam.id - Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau, Senin (18/4/2022) terpaksa harus dijemput paksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Melansir Batamnews, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka dijemput di lokasi yang berbeda, adapun tersangka yang telah dijemput paksa oleh penyidik yaitu Tri Wahyu Widadi (44) ditangkap di rumahnya yang berada di Batu IX Tanjungpinang, pukul 07:30 WIB.

Kemudian Suparman (35) ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kampung Lembah Harapan, Sei Lakam Timur, Karimun, pukul 07:00 WIB. Setelah itu Mustofa Sasang (33) ditangkap di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini Batam, ia ditangkap pada pukul 06:30 WIB.

"Untuk Arif Agus Setiawan (27) ia juga ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam pukul 07:30 WIB," katanya.

Sementara, untuk Muhammad Irsyadul Fauzi (33) ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjung Uban Bintan, ia ditangkap pada pukul 07:30 WIB.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Maju di Pilpres 2024, Dianggap Miliki Prestasi Berantas Korupsi


Kelima tersangka sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, hari ini kita jemput semua. Lima tersangka tersebut," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Menurutnya, total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah enam orang, namun satu diantaranya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan total kerugian negara sebanyak Rp 20 Miliar.

Namun dengan total kerugian tersebut dibagi menjadi empat cluster. Saat ini satu cluster telah diungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6,2 miliar dengan total enam orang tersangka.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Ada 533 Kasus Korupsi yang Buat Negara Rugi Rp29 T Lebih, Modus Penyalahgunaan Anggaran Paling Banyak

Load More