SuaraBatam.id - Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau, Senin (18/4/2022) terpaksa harus dijemput paksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Melansir Batamnews, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka dijemput di lokasi yang berbeda, adapun tersangka yang telah dijemput paksa oleh penyidik yaitu Tri Wahyu Widadi (44) ditangkap di rumahnya yang berada di Batu IX Tanjungpinang, pukul 07:30 WIB.
Kemudian Suparman (35) ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kampung Lembah Harapan, Sei Lakam Timur, Karimun, pukul 07:00 WIB. Setelah itu Mustofa Sasang (33) ditangkap di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini Batam, ia ditangkap pada pukul 06:30 WIB.
"Untuk Arif Agus Setiawan (27) ia juga ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam pukul 07:30 WIB," katanya.
Sementara, untuk Muhammad Irsyadul Fauzi (33) ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjung Uban Bintan, ia ditangkap pada pukul 07:30 WIB.
Kelima tersangka sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, hari ini kita jemput semua. Lima tersangka tersebut," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Menurutnya, total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah enam orang, namun satu diantaranya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan total kerugian negara sebanyak Rp 20 Miliar.
Namun dengan total kerugian tersebut dibagi menjadi empat cluster. Saat ini satu cluster telah diungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6,2 miliar dengan total enam orang tersangka.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Maju di Pilpres 2024, Dianggap Miliki Prestasi Berantas Korupsi
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri