SuaraBatam.id - Sebanyak 140 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (17/4/2022) pukul 13.50 WIB. Ratusan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI MKPO) ini, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian negara Malaysia.
Pelaksana teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Piter M Matakena mengatakan para PMI tersebut bermasalah keimigrasian di Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi batas waktu (over stay), dan lainnya.
"Pemulangan ini yang pertama di tahun 2022, terakhir di tahun 2021 lalu. Dan akan dilanjutkan pada Kamis 21 April 2022 juga sebanyak 140 PMI," ujarnya.
Mereka diantar menggunakan kapal Citra Indah 99, PMI turun dari kapal satu persatu, kemudian petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) melakukan penyemprotan disinfektan pada tas bawaan PMI. Selanjutnya dilakukan pengecekan, surat hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan sudah di vaksin Covid-19.
Dia mengatakan, sebanyak 140 PMI itu terdiri dari 111 laki-laki dan 29 perempuan. Kemudian dipisahkan lagi, sebanyak 124 PMI akan dibawa ke RPTC menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing.
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 16 PMI yang terdiri dari 10 Laki-laki dan 6 perempuan ini dibawa ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"16 PMI tersebut mereka yang rentan kondisi sakit. Data dari kedutaan di Malaysia, maka kami pisahkan. Mereka ini memiliki riwayat penyakit seperti tensi, diabetes dan asma," ujar Piter di lokasi.
Ditempat yang sama, Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso, menjelaskan satu persatu PMI di periksa kelengkapan surat vaksin dan PCR. Sebelum di lakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
"Kita melakukan screening kepada PMI. Terutama bagi 16 PMI yang rentan. Kalau ada PMI yang baru di vaksin dosis 1, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR," terangnya.
Salah satu PMI Hidayat, warga Sumenep Madura mengaku sudah selama kurang lebih enam bulan ditahan di Malaysia sebelum dideportasi. Ia mengaku mencari rezeki ke negara tetangga, untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
"Saya berangkat ke Malaysia pada tahun 2021, dan di tangkap saat dirumah pada Bulan November 2021 karena tidak memiliki izin kerja disana. Kami disana mendapatkan vaksin dan tiga hari sebelum dipulangkan sudah tes PCR," ujarnya.
Hidayat bersyukur dirinya dapat kembali ke Indonesia sebelum Hari Raya Idul Fitri, semoga bisa di pulangkan ke Madura sebelum lebaran agar bisa berkumpul dengan keluarga disana.
"Saya berharap bisa pulang ke Madura sebelum lebaran," ujarnya.
Terlihat berbagai unsur pihak terkait, TNI/Polri, serta RPTC, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), KSOP, BP2MI wilayah Kepulauan Riau, Imigrasi, Syahbandar dan lainnya terlihat melakukan pengamanan di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas