
SuaraBatam.id - Satgas Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi, meski sudah vaksin dosis kedua.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri dr Tjetjep Yudiana menjelaskan syarat perjalanan antarprovinsi usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16/2022.
Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.
Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.
"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.
"Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4/2022) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.
"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.
Koordinator Relawan Covid-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
-
Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Emas Antam Turun Harga Hari Ini, Jadi Rp1.953.000/Gram
-
Jepang Buka Jalan? Selamat Datang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik Mei 2025, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan