
SuaraBatam.id - Satgas Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi, meski sudah vaksin dosis kedua.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri dr Tjetjep Yudiana menjelaskan syarat perjalanan antarprovinsi usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16/2022.
Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.
Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.
"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.
"Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4/2022) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.
"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.
Koordinator Relawan Covid-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.
Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.
Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri. (Antara)
Berita Terkait
-
Beda dengan Tes Antigen, Ilmuwan Inggris Buat Rapid Test Covid-19 yang Lebih Akurat!
-
Kemenhub ke Dishub DKI: Sediakan Gerai Vaksinasi dan Tes Antigen di Pulo Gebang
-
Semua Kepala Desa di Gorontalo Utara Sudah Divaksin Dosis Kedua
-
Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik: Sudah Booster Tak Perlu PCR dan Antigen
-
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Buka Banyak Cabang, AgenBRILink Pemuda Lahat Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Salurkan FLPP 25 Ribu Unit, BRI Kolaborasi dengan PKP dan BP Tapera
-
BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi Digital untuk UMKM dan Ritel Modern
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi