
SuaraBatam.id - Tiga penumpang Bandara Hang Nadim Batam yakni BA (22), ZA (25) dan Z (25) diduga membawa narkotika jenis methamphetamine.
Melansir Batamnews, penyelundupan akhirnya diketahui oleh petugas Bea Cukai (BC) Batam di Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (14/4/2022).
Ketiganya terbukti positif menggunakan amphetamine, setelah dilakukan tes urin.
"Ketiganya kita tes urin, dan semuanya positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine," kata Kasi Layanan Informasi BC Batam, Undani.
Dilanjutkan Undani, petugas di lokasi kemudian melakukan pengecekan lanjutan, yakni body checking. Dan ternyata ada empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur mereka.
Baca Juga: 2 Pabrik Produksi Pil di DIY Ditutup tapi Kasus Masih Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi
"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka," ujarnya.
Bungkusan plastik yang dibawa oleh pelaku itu masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isinya.
Dari hasil narcotest, diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu atau methamphetamine.
Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh BC Batam.
Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.
Baca Juga: LP Semarang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo, Dimasukkan ke Makanan
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
BNN Ungkap Modus Baru Sindikat Narkoba: Perempuan Jadi Target Utama
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda