Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 April 2022 | 18:00 WIB
Barang bukti sabu yang diselundupkan. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Tiga penumpang Bandara Hang Nadim Batam yakni BA (22), ZA (25) dan Z (25) diduga membawa narkotika jenis methamphetamine.

Melansir Batamnews, penyelundupan akhirnya diketahui oleh petugas Bea Cukai (BC) Batam di Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (14/4/2022).

Ketiganya terbukti positif menggunakan amphetamine, setelah dilakukan tes urin.

"Ketiganya kita tes urin, dan semuanya positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine," kata Kasi Layanan Informasi BC Batam, Undani.

Dilanjutkan Undani, petugas di lokasi kemudian melakukan pengecekan lanjutan, yakni body checking. Dan ternyata ada empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur mereka.

Baca Juga: 2 Pabrik Produksi Pil di DIY Ditutup tapi Kasus Masih Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka," ujarnya.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh pelaku itu masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isinya.

Dari hasil narcotest, diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu atau methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh BC Batam.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: LP Semarang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo, Dimasukkan ke Makanan

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian.

Load More