Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 April 2022 | 13:37 WIB
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap tersangka RA di Kota Batam [foto: Antara]

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Load More