SuaraBatam.id - Viral video dari akun TikTok @christianihulu_20 yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Barelang saat pengendara itu ditilang.
Video diunggah Rabu (6/4/2022) kemarin diketahui pemilik akun tengah berada di salah satu Pos Satlantas di kawasan Martabak Har, Nagoya.
Pengunggah video kemudian menyebutkan bahwa saat itu, ia tengah menemani temannya yang dihentikan oleh Polantas, akibat melanggar aturan lalu lintas.
Pemilik akun juga menyebutkan bahwa motor milik temannya tersebut ditahan oleh anggota Satlantas.
"Teman saya salah karena putar balik dan terlihat melawan arah, dan saat ini motornya ditahan," terangnya pada video tersebut.
Ironisnya, pengunggah video juga menyebutkan bahwa anggota Kepolisian meminta uang sebesar Rp250 ribu.
"Petugasnya minta uang Rp250 ribu, sampai saat ini motornya ditahan," paparnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022) Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda, Yudi Patra membenarkan adanya penilangan yang dilakukan oleh petugas seperti yang disebutkan oleh pengunggah video.
Namun, mengenai penyebutan sejumlah uang yang dimaksud, adalah denda tilang sesuai pasal yang dikenakan kepada pelanggar.
"Anggota kita bukan meminta uang kepada pelanggar, mengenai nominal yang disebut murni adalah informasi sanksi tilang sesuai Undang-Undang LLAJ Pasal 288 Ayat (2). Dan nantinya sanksi tilang harus dilakukan dengan sistem E-Tilang," paparnya.
Terkait video viral tersebut, Yudi menjelaskan bahwa pengunggah video hanya merasa tidak terima atas tilang yang dilakukan terhadap temannya.
Mengenai tindakan menahan kendaraan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat identitas kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Petugas sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila pelanggar tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM, maka dapat dilakukan penahanan kendaraan. Jadi bukan disengaja, agar pelanggar segera memberikan uang seperti yang terjadi di narasi video," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Di Balik Layar Profesi Live Shopping E-Commerce, Benarkah Harus Terus 'Ngoceh'?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Resmi! TikTok Jadi Mitra FIFA Piala Dunia 2026: Ada Prediksi Skor hingga Fitur AR
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar