SuaraBatam.id - Viral video dari akun TikTok @christianihulu_20 yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Barelang saat pengendara itu ditilang.
Video diunggah Rabu (6/4/2022) kemarin diketahui pemilik akun tengah berada di salah satu Pos Satlantas di kawasan Martabak Har, Nagoya.
Pengunggah video kemudian menyebutkan bahwa saat itu, ia tengah menemani temannya yang dihentikan oleh Polantas, akibat melanggar aturan lalu lintas.
Pemilik akun juga menyebutkan bahwa motor milik temannya tersebut ditahan oleh anggota Satlantas.
"Teman saya salah karena putar balik dan terlihat melawan arah, dan saat ini motornya ditahan," terangnya pada video tersebut.
Ironisnya, pengunggah video juga menyebutkan bahwa anggota Kepolisian meminta uang sebesar Rp250 ribu.
"Petugasnya minta uang Rp250 ribu, sampai saat ini motornya ditahan," paparnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022) Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda, Yudi Patra membenarkan adanya penilangan yang dilakukan oleh petugas seperti yang disebutkan oleh pengunggah video.
Namun, mengenai penyebutan sejumlah uang yang dimaksud, adalah denda tilang sesuai pasal yang dikenakan kepada pelanggar.
"Anggota kita bukan meminta uang kepada pelanggar, mengenai nominal yang disebut murni adalah informasi sanksi tilang sesuai Undang-Undang LLAJ Pasal 288 Ayat (2). Dan nantinya sanksi tilang harus dilakukan dengan sistem E-Tilang," paparnya.
Terkait video viral tersebut, Yudi menjelaskan bahwa pengunggah video hanya merasa tidak terima atas tilang yang dilakukan terhadap temannya.
Mengenai tindakan menahan kendaraan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat identitas kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Petugas sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila pelanggar tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM, maka dapat dilakukan penahanan kendaraan. Jadi bukan disengaja, agar pelanggar segera memberikan uang seperti yang terjadi di narasi video," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Restorative Justice Ditolak, Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya