SuaraBatam.id - Rokok ilegal masih beredar di Batam Kepulauan Riau (Kepri). Aparat Bea Cukai wilayah itu menemukan 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari hingga Maret 2022 melalui operasi Cyber Crawling atau perayapan dunia maya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama bea cukai daerah lain di Indonesia," katanya di Batam, Rabu.
Menurutnya Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi Cyber Crawling bersama beberapa kantor bea cukai lain, di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya.
Bersama Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya mencatatkan lima surat bukti penindakan (SBP) barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Operasi ini melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro.
Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Segera Sahur, Ini Jadwal Imsak untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan 5 Ramadhan 1443 H
Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.
Kemudian, tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam juga melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Madura.
Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, pihaknya menghentikan pengiriman 10.000 batang rokok ilegal.
Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan.
Melalui informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.
Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta