SuaraBatam.id - Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik.
Untuk itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, Senin, 4 April 2022, mengtakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait syarat perjalanan tersebut.
Selanjutnya, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan.
"Bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah," kata Bisri di Tanjungpinang.
Oleh karenanya, Bisri menyatakan telah meminta penjelasan pemerintah pusat terkait SE tersebut, mengingat saat ini pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Bisri juga berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan COVID-19 di Provinsi Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.
"Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan," ujar Bisri.
Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah kasus aktif COVID-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang.
Untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis dua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis tiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen. [antara]
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi