SuaraBatam.id - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar secara daring Rabu lalu.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.
Selain, itu jaksa KPK, Joko Hermawan juga menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, empat tahun penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Apri Sujadi agar membayar denda senilai Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Saleh didenda senilai Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Jaksa menilai, Apri dan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp425 miliar itu.
Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi bahwa Apri dan Saleh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Tuntutan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya.
Baca Juga: Gus Nur Tantang Anies Baswedan Potong Tangan Jika Korupsi: Berani Nggak?
Terdakwa Apri Sujadi belum lama ini mengembalikan uang senilai Rp2,6 miliar ke negara melalui KPK, sedangkan Saleh mengembalikan uang senilai Rp415 juta.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Sidang lanjutan dilaksanakan Kamis pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.[Antara]
Berita Terkait
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026