SuaraBatam.id - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar secara daring Rabu lalu.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.
Selain, itu jaksa KPK, Joko Hermawan juga menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, empat tahun penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Apri Sujadi agar membayar denda senilai Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Saleh didenda senilai Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Jaksa menilai, Apri dan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp425 miliar itu.
Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi bahwa Apri dan Saleh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Tuntutan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya.
Baca Juga: Gus Nur Tantang Anies Baswedan Potong Tangan Jika Korupsi: Berani Nggak?
Terdakwa Apri Sujadi belum lama ini mengembalikan uang senilai Rp2,6 miliar ke negara melalui KPK, sedangkan Saleh mengembalikan uang senilai Rp415 juta.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Sidang lanjutan dilaksanakan Kamis pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.[Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan SPPG Daftar SLHS: Tak Lengkap, Saya Suspend!
-
Nanik: Kepala Daerah Jadi Conductor dan Arranger Program MBG
-
Prediksi Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam selama Nataru