SuaraBatam.id - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar secara daring Rabu lalu.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.
Selain, itu jaksa KPK, Joko Hermawan juga menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, empat tahun penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Apri Sujadi agar membayar denda senilai Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Saleh didenda senilai Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga: Gus Nur Tantang Anies Baswedan Potong Tangan Jika Korupsi: Berani Nggak?
Jaksa menilai, Apri dan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp425 miliar itu.
Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi bahwa Apri dan Saleh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Tuntutan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang Korupsi Musyawarah Partai Demokrat
Terdakwa Apri Sujadi belum lama ini mengembalikan uang senilai Rp2,6 miliar ke negara melalui KPK, sedangkan Saleh mengembalikan uang senilai Rp415 juta.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban