
SuaraBatam.id - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar secara daring Rabu lalu.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.
Selain, itu jaksa KPK, Joko Hermawan juga menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, empat tahun penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Apri Sujadi agar membayar denda senilai Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Saleh didenda senilai Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Jaksa menilai, Apri dan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp425 miliar itu.
Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi bahwa Apri dan Saleh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Tuntutan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya.
Baca Juga: Gus Nur Tantang Anies Baswedan Potong Tangan Jika Korupsi: Berani Nggak?
Terdakwa Apri Sujadi belum lama ini mengembalikan uang senilai Rp2,6 miliar ke negara melalui KPK, sedangkan Saleh mengembalikan uang senilai Rp415 juta.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Sidang lanjutan dilaksanakan Kamis pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.[Antara]
Berita Terkait
-
Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?
-
Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya
-
Mengintip Spesifikasi 'Sederhana' Laptop Chromebook, Jadi Biang Kerok Korupsi Kemendikbudristek
-
KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
-
Tom Lembong Siap Hadapi Vonis: "Saya Bertanggung Jawab Atas Segala Skenario"
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
Terkini
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik