Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa 10 orang saksi.

Melansir Batamnews, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari para pejabat terkait serta rekanan.

“Proses pemeriksaan belum selesai,” ujar Hendarsyah, Rabu (30/3/2022) malam di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Singapura Sudah Cabut Syarat Tes PCR untuk Wisman, Sandiaga Uno: Untuk Batam Masih Dibahas

Selain kasus korupsi di SMK 1 Batam, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan para saksi kasus korupsi Sistem Berbasis Elektronik (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP).

“Sekitar 5 saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Hendar mengatakan dalam proses penyidikan sudah jelas terjadi perbuatan melawan hukum diserta niat jahat.

Selain itu, dipastikan ada kerugian negara, namun untuk nominal angkanya Hendar belum mau menyebutkan.

“Total kerugian kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam lebih besar dibanding SMA Negeri 1 Batam,” katanya.

Sebelumnya Kejari Batam menetapkan mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS dan uang komite.

Baca Juga: Pelarian 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Bekerja Jadi Sekuriti dan Ganti Identitas

Dana hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk plesiran ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya. Hasil korupsi tersebut membuat kerugian keuangan negara senilai Rp 830 juta.

Load More