Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30 WIB
Alat berat merobohkan rumah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Pihak tergugat tidak kuasa menahan tangis melihat alat berat merobohkan rumah yang telah mereka tempati selama ini.

Load More