SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 mengatakan bahwa masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah tarwaih di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan prokes. Namun, ada beberapa hal yang masih dilarang. Diantaranya Gubernur masih melarang takbir keliling.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Ansar juga meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ansar juga melarang pejabat menggelar buka puasa bersama Ramadhan hingga open house pada momen hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan larangan buka bersama dan open house, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya bagi pejabat dan ASN," tegas Ansar.
Ansar berharap, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini dengan penuh khidmat, dan di sisi lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Serta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah kepada Allah SWT.
"Mari saling memaafkan antar sesama, semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Provinsi Kepri," pungkasnya.
Baca Juga: Termasuk Tempat Dugem, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup selama Ramadhan
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Doa Buka Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Jangan Sampai Keliru
-
Teks Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Apa Hukumnya?
-
Kegilaan Striker Indonesia! Hokky Caraka Salto, Sananta Bikin Fans Malaysia Terdiam
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar