SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 mengatakan bahwa masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah tarwaih di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan prokes. Namun, ada beberapa hal yang masih dilarang. Diantaranya Gubernur masih melarang takbir keliling.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Ansar juga meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca Juga: Termasuk Tempat Dugem, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup selama Ramadhan
Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ansar juga melarang pejabat menggelar buka puasa bersama Ramadhan hingga open house pada momen hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan larangan buka bersama dan open house, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya bagi pejabat dan ASN," tegas Ansar.
Ansar berharap, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini dengan penuh khidmat, dan di sisi lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Serta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah kepada Allah SWT.
"Mari saling memaafkan antar sesama, semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Provinsi Kepri," pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Ngabuburit, Puncak Bogor Bakal Diperketat
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Ketentuan Tata Caranya
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
3 Contoh Ikrar Halal Bihalal Idul Fitri di Acara Kantor dan Sekolah
-
10 Pantun Halal Bihalal Idul Fitri yang Seru, Simpel tapi Berkesan
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban