SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 mengatakan bahwa masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah tarwaih di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan prokes. Namun, ada beberapa hal yang masih dilarang. Diantaranya Gubernur masih melarang takbir keliling.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Ansar juga meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca Juga: Termasuk Tempat Dugem, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup selama Ramadhan
Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ansar juga melarang pejabat menggelar buka puasa bersama Ramadhan hingga open house pada momen hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan larangan buka bersama dan open house, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya bagi pejabat dan ASN," tegas Ansar.
Ansar berharap, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini dengan penuh khidmat, dan di sisi lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Serta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah kepada Allah SWT.
"Mari saling memaafkan antar sesama, semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Provinsi Kepri," pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Ngabuburit, Puncak Bogor Bakal Diperketat
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra