
SuaraBatam.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis dikutip dari matamata, Senin 28 Maret 2022.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.
Majelis hakim setelahnya membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.
Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya.
Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Berita Terkait
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
BRI Berhasil Dorong UMKM Papua Barat, Papua Global Spices Melesat ke Pasar Internasional
-
Dua Bocah di Karimun Meninggal Mendadak, Diduga Usai Makan Mi Gelas
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?