SuaraBatam.id - Animo masyarakat untuk vaksin booster makin meningkat seiring diberlakukannya sebagai syarat perjalanan mudik oleh pemerintah.
Di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terlihat ribuan warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi di Maha Vihara Duta Maitreya, Sei Panas, Batam, Sabtu (26/3/2022).
Dikutip dari Batamnews, terlihat masyarakat berjejer untuk antri di vaksin booster di vihara tersebut.
Petugas pun tampak kewalahan. Namun ramainya masyarakat ini masih dapat teratasi.
"Mayoritas rata-rata masyarakat datang untuk vaksin ketiga, sih. Mungkin karena adanya aturan itu," kata Susanto, salah satu petugas.
Salah satu warga yang divaksin, Remi Walidan mengaku tak kaget akan animo masyarakat yang membludak usai wacana terkait mudik lebaran itu dibeberkan pemerintah pusat.
"Kemarin saya baca berita, isinya wacana wajib booster sebagai syarat mudik. Saya pikir, mulai minggu ini dan seterusnya pasti masyarakat berbondong-bondong mau vaksin. Ternyata prediksi saya benar, kan," kata dia.
Ia mengaku sedikit kecewa dengan aturan yang selama ini dibuat pemerintah. Menurutnya, peraturan tersebut membuat masyarakat terikat dan dikekang.
"Gimana saya mau ngomongnya, ya. Gini, kita ini warga negara Indonesia, punya hak dan kewajiban. Sementara hak dan kewajiban itu sekarang seperti diatur oleh pemerintah secara tidak langsung, masyarakat seperti di-remote sama pemerintah, termasuk saya yang mau tak mau harus ikuti aturan. Kita ini sekarang diikat, dikekang, tapi cara mainnya halus," kata Remi.
Menurut dia, titik temu peraturan yang dibuat pemerintah itu hanyalah untuk membatasi masyarakat mudik.
Sementara, jika benar ingin memutuskan mata rantai Covid-19, harusnya aturan booster sebagai syarat keberangkatan sudah diterapkan pada sebelum Natal dan tahun baru tempo lalu.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Pemberlakuan Tes Antigen bagi Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster
Berita Terkait
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Mudik Bareng Karcisku 2026: Cek Rute, Syarat, dan Klik Link Daftarnya di Sini!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026