SuaraBatam.id - Satu warga Malaysia inisial NA (52) dikembalikan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru
Wanita tersebut dideportasi ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino kepada pers di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, sejak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya.
Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Harian di Batam Menurun, Tingkat Kesembuhan 96,9 Persen
Ia mengatakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," kata Syahrioma Delavino.
Syahrioma Delavino mengatakan pendeportasian sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Karenanya, kata dia, diharapkan dengan adanya tindakan tegas menjadi pelajaran seluruh WNA di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.
Baca Juga: Jadi Persyaratan Mudik, Ini Tempat Vaksinasi Booster di Batam
"Tetap tegakan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tidak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," kata Jahari.
Jahari mengharapkan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan keimigrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. (antara)
Berita Terkait
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Marselino Ferdinan Diklaim Pemain dari Malaysia, Netizen Duga Akun Palsu
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Terjun Bebas dan Bisa Bikin Malu, Makanya Wajib Menang Lawan Arab Saudi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra