SuaraBatam.id - Satu warga Malaysia inisial NA (52) dikembalikan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru
Wanita tersebut dideportasi ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino kepada pers di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, sejak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya.
Ia mengatakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," kata Syahrioma Delavino.
Syahrioma Delavino mengatakan pendeportasian sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Karenanya, kata dia, diharapkan dengan adanya tindakan tegas menjadi pelajaran seluruh WNA di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.
Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Harian di Batam Menurun, Tingkat Kesembuhan 96,9 Persen
"Tetap tegakan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tidak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," kata Jahari.
Jahari mengharapkan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan keimigrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. (antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Timnas Voli Indonesia di SEA Games 2025, Misi Pertahankan Medali Emas
-
Indonesia Sukses Raih Emas di Kejuaraan Dunia Arung Jeram 2025
-
Kecewa Imbas Gagal, Malaysia Justru akan Lebih Sakit Jika Berhasil Lolos ke AFC U-17! Kok Bisa?
-
Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
-
Piala Asia U-17: Malaysia Gagal Lolos, AFC Harusnya Malu Berat karena Hal Ini!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam