SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu kemarin (23/3).
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ujarnya.
Dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” katanya.
Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi titik masuk memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (antara)
Berita Terkait
-
Minta Anggaran Perjalanan Luar Negeri Pejabat Dipotong 50 Persen, Prabowo: Tolong Para Menteri Puasa Dulu!
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Tekan Sebaran Covid-19 di Masyarakat, RS Ini Dapat Hibah Mesin PCR
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik