SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu kemarin (23/3).
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ujarnya.
Dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” katanya.
Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi titik masuk memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (antara)
Berita Terkait
-
Minta Anggaran Perjalanan Luar Negeri Pejabat Dipotong 50 Persen, Prabowo: Tolong Para Menteri Puasa Dulu!
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Tekan Sebaran Covid-19 di Masyarakat, RS Ini Dapat Hibah Mesin PCR
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi