Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 23 Maret 2022 | 19:10 WIB
Pelabuhan Internasional Harbour Bay Mulai Ramai Wisman, Ini Aturan Terbaru yang Diberlakukan
Salah satu Wisman Singapura Tiba Melalui Pelabuhan Harbour Bay Saat Menjalani Pemeriksaan X-Ray (suara.com/partahi)

"Untuk PCR ini ada tim sendiri dari rumah sakit, administrasi itu ditanggung oleh penumpang diluar tiket. Dan murni untuk biaya PCR," terangnya.

Setelah menjalani PCR, para penumpang kemudian diizinkan untuk melalui pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, serta pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray.

Namun dari keseluruhan proses ini, Efi mengingatkan bahwa seluruh Wisman, wajib memiliki kode booking dari hotel yang sebelumnya telah dipesan sebelum berangkat dari Negara asal.

Petugas di bagian kedatangan, juga melakukan pemeriksaan apakah pihak hotel yang telah dibooking, sudah berada di lokasi sebelum Wisman benar-benar diizinkan untuk meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Solusi Kelangkaan, Gustian Riau Minta Ritel Jual Minyak Curah di Batam

"Mereka wajib dijemput oleh petugas hotel manapun yang telah mereka booking. Berlaku bagi WNA dan WNI, kalau belum dijemput akan kita minta menunggu, atau nanti dapat kami antar," paparnya.

Untuk proses ini ditegaskan sebagai syarat bagi WNA dan WNI, yang wajib menjalani karantina selama 1x24 jam.

Untuk itu, penumpang yang tiba belum diizinkan untuk menggunakan alat transportasi, yang biasa beroperasional di kawasan pelabuhan.

"Sebelum keluar kan PCR di dalam, dan hasil baru keluar besok. Makanya harus dijemput, karena mereka harus langsung karantina. Setelah hasil sudah keluar, baru boleh untuk melakukan wisata di Batam," ungkapnya.

Walau demikian, tiga hari setelah ketibaan di Batam, para Wisman juga kembali diwajibkan untuk melakukan PCR kembali.

Baca Juga: Tahun Ini ANS di Batam Bisa Mudik Lebaran dengan Persyaratan Ini

"Syarat PCR kembali ini, karena kita juga ingin sama-sama menjaga agar Wisman pada saat kembali ke negara asal, tidak terpapar varian Covid-19," tegasnya.

Load More