
"Untuk PCR ini ada tim sendiri dari rumah sakit, administrasi itu ditanggung oleh penumpang diluar tiket. Dan murni untuk biaya PCR," terangnya.
Setelah menjalani PCR, para penumpang kemudian diizinkan untuk melalui pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, serta pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray.
Namun dari keseluruhan proses ini, Efi mengingatkan bahwa seluruh Wisman, wajib memiliki kode booking dari hotel yang sebelumnya telah dipesan sebelum berangkat dari Negara asal.
Petugas di bagian kedatangan, juga melakukan pemeriksaan apakah pihak hotel yang telah dibooking, sudah berada di lokasi sebelum Wisman benar-benar diizinkan untuk meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Solusi Kelangkaan, Gustian Riau Minta Ritel Jual Minyak Curah di Batam
"Mereka wajib dijemput oleh petugas hotel manapun yang telah mereka booking. Berlaku bagi WNA dan WNI, kalau belum dijemput akan kita minta menunggu, atau nanti dapat kami antar," paparnya.
Untuk proses ini ditegaskan sebagai syarat bagi WNA dan WNI, yang wajib menjalani karantina selama 1x24 jam.
Untuk itu, penumpang yang tiba belum diizinkan untuk menggunakan alat transportasi, yang biasa beroperasional di kawasan pelabuhan.
"Sebelum keluar kan PCR di dalam, dan hasil baru keluar besok. Makanya harus dijemput, karena mereka harus langsung karantina. Setelah hasil sudah keluar, baru boleh untuk melakukan wisata di Batam," ungkapnya.
Walau demikian, tiga hari setelah ketibaan di Batam, para Wisman juga kembali diwajibkan untuk melakukan PCR kembali.
Baca Juga: Tahun Ini ANS di Batam Bisa Mudik Lebaran dengan Persyaratan Ini
"Syarat PCR kembali ini, karena kita juga ingin sama-sama menjaga agar Wisman pada saat kembali ke negara asal, tidak terpapar varian Covid-19," tegasnya.
Berita Terkait
-
Rilis Pemain untuk ASEAN All Stars, Singapura Kirimkan Rekan Setim Asnawi Mangkualam Ini
-
Harapan AFF Pupus: Singapura Hanya Kirim 1 Pemain Bintang, ASEAN All Stars Krisis?
-
Nasabah BRI Belanja di Malaysia, Singapura dan Thailand Tidak Perlu Tukar Uang
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan