Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 23 Maret 2022 | 08:00 WIB
Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)

SuaraBatam.id - Nama Deddy Corubzier ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi akan memeriksa Deddy bila ada dugaan menerima aliran dana dari tersangka Crazy Rich Medan tersebut.

"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Tapi hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan memanggil Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Mantan Istri Jelaskan Gestur Doni Salmanan yang Cengengesan saat Minta Maaf

Seperti diketahui, Deddy Corbuzier menerima uang dari Indra Kenz dengan jumlah Rp 100 juta.

Uang tersebut diberikan Indra Kenz ke Deddy untuk tambahan hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene Sukandar pada 22 Maret 2021.


"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTube-nya.

Meski uang tersebut sudah dinikmati Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier mengaku siap bertanggung jawab. Ia akan memulangkan uang Rp 100 juta tersebut bila memang diminta pihak kepolisian.

"Enggak apa-apa, enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," ucap Deddy.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Doni Salmanan Juga Tipu Teman Sendiri

Indra Kenz kini menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat platform Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More