SuaraBatam.id - Nama Deddy Corubzier ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Polisi akan memeriksa Deddy bila ada dugaan menerima aliran dana dari tersangka Crazy Rich Medan tersebut.
"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Tapi hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan memanggil Deddy Corbuzier.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier menerima uang dari Indra Kenz dengan jumlah Rp 100 juta.
Uang tersebut diberikan Indra Kenz ke Deddy untuk tambahan hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene Sukandar pada 22 Maret 2021.
"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTube-nya.
Meski uang tersebut sudah dinikmati Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier mengaku siap bertanggung jawab. Ia akan memulangkan uang Rp 100 juta tersebut bila memang diminta pihak kepolisian.
"Enggak apa-apa, enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," ucap Deddy.
Baca Juga: Mantan Istri Jelaskan Gestur Doni Salmanan yang Cengengesan saat Minta Maaf
Indra Kenz kini menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat platform Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ramal Umur Vidi Aldiano, Mbak Rara Pawang Hujan Tak Takut DiancamDeddy Corbuzier
-
Apa itu Whoop Band? Gelang yang Dipakai Deddy Corbuzier Buat Pantau Kondisi Vidi Aldiano
-
Deddy Corbuzier Ancam Peramal yang Bicarakan Kematian Vidi Aldiano: Saya Kejar Sampai Liang Kubur!
-
Deddy Corbuzier Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano, Chat Tak Lagi Dibalas
-
Meninggal Dunia, Perbedaan Drastis Wajah Vidi Aldiano di Podhub Episode Awal dan Terakhir Disorot
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026