SuaraBatam.id - Nama Deddy Corubzier ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Polisi akan memeriksa Deddy bila ada dugaan menerima aliran dana dari tersangka Crazy Rich Medan tersebut.
"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Tapi hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan memanggil Deddy Corbuzier.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier menerima uang dari Indra Kenz dengan jumlah Rp 100 juta.
Uang tersebut diberikan Indra Kenz ke Deddy untuk tambahan hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene Sukandar pada 22 Maret 2021.
"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTube-nya.
Meski uang tersebut sudah dinikmati Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier mengaku siap bertanggung jawab. Ia akan memulangkan uang Rp 100 juta tersebut bila memang diminta pihak kepolisian.
"Enggak apa-apa, enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," ucap Deddy.
Baca Juga: Mantan Istri Jelaskan Gestur Doni Salmanan yang Cengengesan saat Minta Maaf
Indra Kenz kini menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat platform Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
-
Sudrajat Penjual Es Gabus Ketahuan Banyak Bohong, Deddy Corbuzier Batal Kasih Bantuan
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Deddy Corbuzier Singgung soal Kebal Hukum
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025