SuaraBatam.id - Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono menyatakan sangat kaget dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor Ade Ratna Sari kepada penyidik.
"Kami agak terkejut dengan apa yang disajikan," ujar Herdiyan usai pemeriksaan Ayu Aulia, Selasa (22/3/2022) malam.
Menurut Herdiyan, apa yang diceritakan Ade kepada penyidik sangat berlebihan.
"Kalau bisa dikatakan, bahasa anak sekarang itu lebay," kata Herdiyan.
Baca Juga: Alasan ART di Cengkareng Aniaya Anak Majikan, Kesal Sering Nangis hingga Traumatik Masa Lalu
Hanya saja, Ayu Aulia maupun Herdiyan Saksono tak bisa membeberkan apa yang sebenarnya terjadi waktu itu. Mereka memilih bungkam kepada media.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian saja," ucap Herdiyan.
Ayu Aulia tetap menyanggah pengakuan Ade soal penganiayaan tersebut. Menurutnya, tak mungkin dia menganiaya orang dalam keadaan lemas usai gagal melakukan percobaan bunuh diri.
"Malam itu aku baru keluar dari rumah sakit ya. Gimana aku bisa menganiaya seseorang? Orang aku lemas, berdarah-darah, emosi nggak stabil. Kan aku mau dirawat nggak boleh," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ayu Aulia dilaporkan Ade Ratna Sari ke Polsek Metro Setiabudi pada 23 Februari 2022 atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Marah Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Sumenep Bacok Suami Baru Sang Mantan
"Saya ditampar, dipukul dan dilempar sepatu," kata Ade Ratna Sari saat memaparkan kronologi kejadian.
Oleh penyidik, laporan Ade Ratna dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna mempermudah proses penyelidikan.
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam