SuaraBatam.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan oleh Tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari suara.com, Sabtu 19 Maret 2022.
Lanjutnya, keduanya akan berlanjut ke pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, pekan depan.
Kasus pelaporan tersebut berawal dari tudingan keterlibatan Luhut di dalam 'permainan' tambang di Blok Wabu, Papua.
Dalam percakapan video yang diunggah akun YouTube pribadinya, Haris dan Fatia membicarakan hasil riset terkait konflik ekonomi-politik.
Video itu bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" diunggah pada 20 Agustus 2021.
Namun unggahan video itu berujung somasi. Belakangan Luhut mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Luhut mengemukakan bahwa dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
“Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kecam Kekejian kepada Warga Sipil, Tokoh Muda Serukan Evaluasi Pendekatan Penanganan Papua
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Tak Hanya Tambang, Aktivitas Emiten AMMN Kontribusi Rp 173 Triliun ke PDB
-
PDIP Soroti 800 Lubang Tambang Terbengkalai di Kalsel, Sudah Telan 20 Korban Jiwa
-
Pemerintah Diminta Jelaskan Status Tambang Emas Martabe
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026