SuaraBatam.id - Sebelum Ramadan, umat islam berkewajiban membayar fidyah.Fidyah secara bahasa adalah tebusan.
Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.
Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa.
Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).
Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan janin yang dikandungnya, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.
Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.
Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Berita Terkait
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
-
Berapa Hari Lagi Bulan Puasa Ramadhan 2026? Mari Hitung Mundur
-
Lebih dari Menahan Lapar, Ini Hikmah Puasa Menurut Buku 'Puasa: Kado Spesial untuk Allah'
-
Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
-
Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Penetapannya dari Kemenag, NU dan Muhammadiyah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya