Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:41 WIB
Pasar ikan KUD Tanjungpinang (foto: antara)

SuaraBatam.id - Pasca ambruknya pelantar Pasar Ikan KUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengakibatkan pedagang tak bisa berjualan.

Para pedangan juga belum mendapatkan lapak baru di Pasar Mini Bestari yang disediakan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD).

Salah seorang pedagang ikan, Nando, di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang, Jumat, mengalami kerugian akibat tidak memperoleh lapak di Pasar Mini Bestari. Padahal ia memiliki kontrak perjanjian sewa lapak dengan BUMD Tanjungpinang.

"Ikan-ikan yang saya simpan sudah membusuk karena sudah terlalu lama. Saya rugi belasan juta Rupiah," kata Nando.

Baca Juga: Gedung Dishub DKI dan RSUD Pasar Rebo Terbakar, Pemprov DKI Disarankan Bentuk Tim Pencegah Kebakaran

Upaya untuk mendapatkan lapak di Pasar Mini Bestari Tanjungpinang, yang berada di dekat Pasar Ikan KUD, gagal. Meski sudah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan BUMD Tanjungpinang, termasuk mengambil undian agar mendapatkan lapak, Nando dan puluhan pedagang lainnya, tidak mendapatkan lapak.

"Ada banyak pedagang yang sudah kontrak sewa lapak dengan BUMD tidak dapat lapak, tetapi yang tidak memiliki kontrak sewa lapak malah mendapatkan lapak di Pasar Mini Bestari. Ini yang membuat kami kecewa," ucapnya kesal.

Direktur BUMD Tanjungpinang Fahmi mengatakan puluhan pedagang ikan sementara tidak dapat berjualan di Pasar Mini Bestari lantaran jumlah lapak yanv tersedia hanya 41 lapak, sementara jumlah pedagang di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang sebanyak 65 orang.

Pasar Mini Bestari Tanjungpinang milik swasta yang disewa BUMD Tanjungpinang. Namun sebelum disewa, sebanyak tujuh lapak sudah disewa pihak tertentu.

"Lapak yang bisa disewa oleh pedagang hanya 34 lapak. Kami lagi menyiapkan lapak baru di lorong pasar itu untuk mengakomodir pedagang yang tidai kebagian lapak. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa dipergunakan," ucapnya.

Baca Juga: Tekan Harga, Pemkab Cianjur Bakal Gelar Operasi Pasar Murah Gas Elpiji

Terkait sistem cabut nomor undian untuk mendapatkan lapak, Fahmi mengaku bahwa kebijakan itu diambil oleh pemilik Pasar Mini Bestari. Namun kebijakan itu batal dilaksanakan pemilik Pasar Mini Bestari.

"Tujuannya baik, supaya tidak berebut lapak, tetapi tidak jadi dilaksanakan," katanya. (antara)

Load More