Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung

SuaraBatam.id - Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN di Kepulauan Riau (Kepri) terlambat dibayarkan.

"Saya mohon maaf pada semua, terkait penggajian PTK non-ASN terlambat," katanya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung, melansir Antara di Batam, Jumat.

Ia menyatakan keterlambatan pembayaran gaji PTK non-ASN karena masalah validasi administrasi.

Kepala dinas yang baru menjabat sekitar tiga pekan itu menyatakan pihaknya harus melakukan validasi data PTK non-ASN yang harus digaji. Jangan sampai yang sudah tidak bekerja masih terdapat dalam data.

Baca Juga: Suara.com Ultah ke 8, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ucapkan Selamat dengan Kado Sebuah Pantun

Keterlambatan penggajian PTK non-ASN yang terjadi di awal tahun ini menjadi pelajaran, kata dia, agar tidak terulang di tahun selanjutnya.

Ia menegaskan mulai tahun anggaran 2023 validasi data PTK non-ASN akan dilakukan sejak Desember 2022, agar tidak menghambat penggajian.

"Karena harus berkontrak, tiap tahun kami menandatangani kontrak, yang bersangkutan tandatangan, saya juga harus tandatangan. Pada intinya, Desember kami sudah lakukan validasi," kata dia.

Mengenai pembayaran gaji PTK non-ASN yang terlambat dua bulan, ia mengatakan telah mulai dibayarkan.

"Kami bayarkan pada hari ini, yang dua bulan gaji tertunda kemarin. Paling lambat Senin," kata dia.

Baca Juga: Kepri Sudah Bebas Karantina, Singapura Masih Batasi Kuota Warga yang Berkunjung, 350 Orang Per Pekan

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pihaknya berencana membuat aplikasi kenaikan pangkat demi mempermudah pelayanan kepada para guru untuk mendapatkan haknya.

Selama ini, untuk mengurus kenaikan pangkat para guru harus menyerahkan berkas tebal. Maka melalui aplikasi cukup memasukkannya dalam folder khusus.

"Ini baru wacana. Insya Allah akan terjadi," kata dia. (antara)

Load More