SuaraBatam.id - Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN di Kepulauan Riau (Kepri) terlambat dibayarkan.
"Saya mohon maaf pada semua, terkait penggajian PTK non-ASN terlambat," katanya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung, melansir Antara di Batam, Jumat.
Ia menyatakan keterlambatan pembayaran gaji PTK non-ASN karena masalah validasi administrasi.
Kepala dinas yang baru menjabat sekitar tiga pekan itu menyatakan pihaknya harus melakukan validasi data PTK non-ASN yang harus digaji. Jangan sampai yang sudah tidak bekerja masih terdapat dalam data.
Keterlambatan penggajian PTK non-ASN yang terjadi di awal tahun ini menjadi pelajaran, kata dia, agar tidak terulang di tahun selanjutnya.
Ia menegaskan mulai tahun anggaran 2023 validasi data PTK non-ASN akan dilakukan sejak Desember 2022, agar tidak menghambat penggajian.
"Karena harus berkontrak, tiap tahun kami menandatangani kontrak, yang bersangkutan tandatangan, saya juga harus tandatangan. Pada intinya, Desember kami sudah lakukan validasi," kata dia.
Mengenai pembayaran gaji PTK non-ASN yang terlambat dua bulan, ia mengatakan telah mulai dibayarkan.
"Kami bayarkan pada hari ini, yang dua bulan gaji tertunda kemarin. Paling lambat Senin," kata dia.
Baca Juga: Suara.com Ultah ke 8, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ucapkan Selamat dengan Kado Sebuah Pantun
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pihaknya berencana membuat aplikasi kenaikan pangkat demi mempermudah pelayanan kepada para guru untuk mendapatkan haknya.
Selama ini, untuk mengurus kenaikan pangkat para guru harus menyerahkan berkas tebal. Maka melalui aplikasi cukup memasukkannya dalam folder khusus.
"Ini baru wacana. Insya Allah akan terjadi," kata dia. (antara)
Berita Terkait
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran