SuaraBatam.id - Seiring kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta pengelola terminal kapal feri internasional melakukan persiapan menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dari Singapura.
"Kami meminta pelabuhan persiapkan. Artinya, SE Satgas Penanganan COVID-19 No.13 tahun 2022 ini kami respons dengan mempersiapkan amenitas," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata di Batam, Rabu.
Sesuai dengan SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022, setiap pelaku perjalanan luar negeri tetap harus menjalani pemeriksaan RT PCR saat kedatangan. Karenanya, pihak pelabuhan harus mempersiapkan fasilitasnya.
Ardi menegaskan, sesuai SE, seluruh terminal feri internasional di Batam bisa menjadi pintu masuk wisman dalam kebijakan bebas karantina.
"Ya, semua pelabuhan sebab yang disebut dalam SE adalah Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Laut," kata Ardi.
Dalam kesempatan itu, Ardi mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan, dalam dan luar negeri.
"Meski SE terus berubah, tapi terus ke arah lebih baik, semakin banyak relaksasi, longgar. Ini adaptasi," kata dia.
Sementara itu, SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022 menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu/ sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sekurang-kurangnya 14 hari sebelum keberangkatan, serta menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal, yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 ham sebelum keberangkatan.
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimum setara dengan 20.000 dolar Singapura atau sesuai yang ditetapkan penyelenggara.
Baca Juga: Wisatawan Asing Bebas Karantina Saat ke Bali, Satgas Covid-19: Bakal Dievaluasi Berkala
Pelaku perjalanan arus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT PCR saat kedatangan.
Seusai pengambilan sampel RT PCR saat kedatangan PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasilnya di kamar hotel, atau kamar tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan lokasi itu hingga hasil RT PCR menunjukkan hasil negatif. (antara)
Berita Terkait
-
Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang
-
Pemerintah Tawarkan 25 Hektare Lahan Pertanian ke Warga Rempang
-
Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir
-
Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi
-
Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan