
SuaraBatam.id - Seiring kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta pengelola terminal kapal feri internasional melakukan persiapan menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dari Singapura.
"Kami meminta pelabuhan persiapkan. Artinya, SE Satgas Penanganan COVID-19 No.13 tahun 2022 ini kami respons dengan mempersiapkan amenitas," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata di Batam, Rabu.
Sesuai dengan SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022, setiap pelaku perjalanan luar negeri tetap harus menjalani pemeriksaan RT PCR saat kedatangan. Karenanya, pihak pelabuhan harus mempersiapkan fasilitasnya.
Ardi menegaskan, sesuai SE, seluruh terminal feri internasional di Batam bisa menjadi pintu masuk wisman dalam kebijakan bebas karantina.
Baca Juga: Wisatawan Asing Bebas Karantina Saat ke Bali, Satgas Covid-19: Bakal Dievaluasi Berkala
"Ya, semua pelabuhan sebab yang disebut dalam SE adalah Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Laut," kata Ardi.
Dalam kesempatan itu, Ardi mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan, dalam dan luar negeri.
"Meski SE terus berubah, tapi terus ke arah lebih baik, semakin banyak relaksasi, longgar. Ini adaptasi," kata dia.
Sementara itu, SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022 menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu/ sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sekurang-kurangnya 14 hari sebelum keberangkatan, serta menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal, yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 ham sebelum keberangkatan.
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimum setara dengan 20.000 dolar Singapura atau sesuai yang ditetapkan penyelenggara.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Hari Ini Tercatat 1.111 Kasus Aktif
Pelaku perjalanan arus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT PCR saat kedatangan.
Seusai pengambilan sampel RT PCR saat kedatangan PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasilnya di kamar hotel, atau kamar tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan lokasi itu hingga hasil RT PCR menunjukkan hasil negatif. (antara)
Berita Terkait
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Semua Kantor Bakal Dijaga, Pelibatan TNI Disebut Sesuai UU Baru Kejaksaan: Keamanan Diprioritaskan!
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!