SuaraBatam.id - Seiring kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta pengelola terminal kapal feri internasional melakukan persiapan menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dari Singapura.
"Kami meminta pelabuhan persiapkan. Artinya, SE Satgas Penanganan COVID-19 No.13 tahun 2022 ini kami respons dengan mempersiapkan amenitas," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata di Batam, Rabu.
Sesuai dengan SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022, setiap pelaku perjalanan luar negeri tetap harus menjalani pemeriksaan RT PCR saat kedatangan. Karenanya, pihak pelabuhan harus mempersiapkan fasilitasnya.
Ardi menegaskan, sesuai SE, seluruh terminal feri internasional di Batam bisa menjadi pintu masuk wisman dalam kebijakan bebas karantina.
"Ya, semua pelabuhan sebab yang disebut dalam SE adalah Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Laut," kata Ardi.
Dalam kesempatan itu, Ardi mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan, dalam dan luar negeri.
"Meski SE terus berubah, tapi terus ke arah lebih baik, semakin banyak relaksasi, longgar. Ini adaptasi," kata dia.
Sementara itu, SE Satgas COVID-19 No.13 tahun 2022 menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu/ sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sekurang-kurangnya 14 hari sebelum keberangkatan, serta menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal, yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 ham sebelum keberangkatan.
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimum setara dengan 20.000 dolar Singapura atau sesuai yang ditetapkan penyelenggara.
Baca Juga: Wisatawan Asing Bebas Karantina Saat ke Bali, Satgas Covid-19: Bakal Dievaluasi Berkala
Pelaku perjalanan arus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT PCR saat kedatangan.
Seusai pengambilan sampel RT PCR saat kedatangan PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasilnya di kamar hotel, atau kamar tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan lokasi itu hingga hasil RT PCR menunjukkan hasil negatif. (antara)
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar