Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 09 Maret 2022 | 20:30 WIB
Kejaksaan Negeri Bintan konferensi pers pengembalian uang dugaan korupsi kelebihan bayar insentif Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan, di Kantor Kejari Bintan, Rabu (9/3/2022). (Rico Barino/suara.com)

SuaraBatam.id - Sebanyak 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah mengembalikan uang dugaan korupsi kelebihan bayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, Rabu (9/3/2022).

Pengembalian dengan total Rp2.163.428.582 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan dengan dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama diserahkan pada 30 September 2021 dengan jumlah Rp504.560. Kemudian pada 24 Februari 2022, para Kepala Puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100.

"Untuk hari ini pengembalian dari Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp219.360.317," jelas Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, sore.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Ajudan Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Dikatakan Mustofa, jumlah total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri. Dan pada hari ini semua dugaan kerugian tersebut sudah dikembalikan sesuai penghitungan yang dilakukan tim auditor.

"Jadi atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian juga menyampaikan pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.

"Proses Hukumnya, kita juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut," terangnya.

Selain itu, Fajri juga mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Walkot Rahmat Effendi

"Kami ingatkan kepada puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggung jawabkannya," tegasnya.

Pengembalian secara berjamaah kelebihan bayar insentif nakes tersebut dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Zailendra sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan jaksa, modus dalam perkara ini adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.

Adapun rincian total anggaran tahun 2020-2021 dari 14 Puskesmas di Bitan tersebut sebesar Rp7.056.707.861 untuk insentif nakes dalam penanganan Covis-19. Dari total tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebsar Rp2.163.428.582.

Puskesmas Tanjunguban total anggaran Rp1,056 miliar, dan mengembalikkan sebesar Rp490 juta lebih. Puskesmas Kijang total anggaran Rp1,249 miliar dengan pengembalian senilai Rp 365 juta lebih.

Puskesmas Teluk Sasah total anggaran Rp1,162 miliar sudah dikembalikan Rp 225 juta lebih. Puskesmas Kawal total anggaran Rp699 juta lebih dengan pengembalian Rp 204 juta lebih.

Kemudian Puskesmas Toapaya total anggaran Rp565 juta lebih pengembalian Rp98,4 juta lebih. Puskesmas Tambelan total anggaran Rp90 juta dengan pengembalian Rp 116 juta lebih.

Total anggaran Puskesmas Berakit Rp224 juta lebih dan pengembalian Rp42,5 juta. Puskesmas Kuala Sempang Rp163 juta lebih dengan pengembalian Rp56,9 juta lebih.

Selanjutnya total anggaran Puskesmas Teluk Bintan Rp195 juta lebih dengan pengembalian Rp54,6 juta lebih. Puskesmas Sri Bintan Rp199 juta lebih dengan pengembalian Rp29 juta lebih. Puskesmas Mantang Rp149 juta lebih dengan pengembalian Rp41 juta lebih.

Puskesmas Kelong Rp95 juta lebih dengan pengembalian Rp29,4 juta lebih. Untuk Puskesmas Numbing Rp90 juta dengan pengembalian Rp20,7 juta. Terakhir Puskesmas Teluk Sebong Rp1,1 miliar lebih dengan pengembalian Rp386 juta.

Kontributor: Rico Barino

Load More