SuaraBatam.id - Kabid Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Riau, Afrizal mengatakan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenag pusat terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kembali membuka pintu jamaah Haji dan Umrah.
"Sekarang kita masih menunggu informasi dari Arab Saudi dan juknis dari Kemenag pusat," ujar Afrizal saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Setelah Pemerintah Arab Saudi melonggarkan sejumlah aturan pencegahan penyebaran Covid-19 belum lama ini.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) dan karantina bagi jamaah Haji dan Umrah.
Dikatakan Afrizal, sejumlah masyarakat yang ingin melaksanakan Umrah dan Haji mulai mempertanyakan kejelasan informasi tersebut. Termasuk pihak-pihak travel yang memberikan pelayanan Haji dan Umrah.
"Untuk jumlah jamaah Umrah yang sudah mendaftar di Kepri angka pastinya saya tidak ingat. Tapi diperkirakan sekitar 3.000 an jamaah Umrah. Di tahun 2022 ini, jamaah Umrah yang sudah berangkat 100 an jamaah," jelas Afrizal.
Sedangkan untuk jamaah Haji, Afrizal mengatakan dari kebijakan tersebut pada tahun 2022 ini kemungkinan akan dibuka kembali pintu jamaah Haji, yang sudah dua tahun gagal berangkat karena pandemi Covid-19.
"Untuk jamaah Haji apabila dibuka, itu kembali tergantung Arab Saudi berapa banyak kuota yang diberikan kepada Indonesia. Kita juga belum tau kuota yang diberikan penuh seperti tahun-tahun sebelumnya, atau terbatas karena pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Menurut daftar tunggu untuk jamaah Haji, kata Afrizal, tentu yang bisa berangkat tahun ini apabila dibuka, calon Haji yang batal berangkat pada 2020 lalu.
Baca Juga: Haji Faisal Ditanya Soal Fuji dan Thariq, Viral Reaksi Gemas Gala Dengar Ucapan Wartawan
"Kalau dibuka tahun yang berangkat calon jamaah Haji yang tahun 2020 kemarin. dan dilanjut seterusnya. Sedangkan daftar tunggunya, jika daftar tahun ini (2022) berangkatnya tahun 2042 atau 21 tahun daftar tunggu," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Dimeriahkan Slank hingga Happy Asmara, HS Run Lampung Jadi Lautan Manusia
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen