SuaraBatam.id - Kabid Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Riau, Afrizal mengatakan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenag pusat terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kembali membuka pintu jamaah Haji dan Umrah.
"Sekarang kita masih menunggu informasi dari Arab Saudi dan juknis dari Kemenag pusat," ujar Afrizal saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Setelah Pemerintah Arab Saudi melonggarkan sejumlah aturan pencegahan penyebaran Covid-19 belum lama ini.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) dan karantina bagi jamaah Haji dan Umrah.
Dikatakan Afrizal, sejumlah masyarakat yang ingin melaksanakan Umrah dan Haji mulai mempertanyakan kejelasan informasi tersebut. Termasuk pihak-pihak travel yang memberikan pelayanan Haji dan Umrah.
"Untuk jumlah jamaah Umrah yang sudah mendaftar di Kepri angka pastinya saya tidak ingat. Tapi diperkirakan sekitar 3.000 an jamaah Umrah. Di tahun 2022 ini, jamaah Umrah yang sudah berangkat 100 an jamaah," jelas Afrizal.
Sedangkan untuk jamaah Haji, Afrizal mengatakan dari kebijakan tersebut pada tahun 2022 ini kemungkinan akan dibuka kembali pintu jamaah Haji, yang sudah dua tahun gagal berangkat karena pandemi Covid-19.
"Untuk jamaah Haji apabila dibuka, itu kembali tergantung Arab Saudi berapa banyak kuota yang diberikan kepada Indonesia. Kita juga belum tau kuota yang diberikan penuh seperti tahun-tahun sebelumnya, atau terbatas karena pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Menurut daftar tunggu untuk jamaah Haji, kata Afrizal, tentu yang bisa berangkat tahun ini apabila dibuka, calon Haji yang batal berangkat pada 2020 lalu.
Baca Juga: Haji Faisal Ditanya Soal Fuji dan Thariq, Viral Reaksi Gemas Gala Dengar Ucapan Wartawan
"Kalau dibuka tahun yang berangkat calon jamaah Haji yang tahun 2020 kemarin. dan dilanjut seterusnya. Sedangkan daftar tunggunya, jika daftar tahun ini (2022) berangkatnya tahun 2042 atau 21 tahun daftar tunggu," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Dimeriahkan Slank hingga Happy Asmara, HS Run Lampung Jadi Lautan Manusia
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya