SuaraBatam.id - Ada aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri masuk Bali, Batam dan Bintan. Aturan ini dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus yang datang di sejumlah pintu masuk negara.
Dalam aturan itu disebutkan pintu masuk kedatangan PPLN ditetapkan berada di Bali, Batam, dan Bintan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
Baca Juga: Ilija Spasojevic Sentil Pernyataan Shin Tae-yong dengan Pamer Torehan Gol, Netizen Beri Dukungan
1. PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Pelabuhan Tanjung Benoa.
2. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
3. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
4. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
5. PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
6. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Demikian aturan baru pelaku perjalanan luar negeri masuk Bali, Batam dan Bintan.
Berita Terkait
-
Jelang Persebaya Surabaya vs Bali United, Paul Munster Lega Gara-Gara Ini
-
Cari Kembang Api di Denpasar? Ini Toko Legal dan Aman!
-
Masih Jadi Favorit, Kunjungan Wisatawan ke Bali Selama Nataru Diproyeksi Naik 20 Persen
-
Mengagumi Danau Beratan, Pilihan Objek Wisata Selain Pantai di Bali
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
Terpopuler
- Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, jika...
- Tutup Pintu Bela Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan: Saya Belajar untuk...
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
- Ikut Ibadah Natal di Gereja, Agama Dimas Anggara Jadi Pedebatan: Akhirnya Log Out?
- Belum Kelar Soal Tak Gaji Karyawan, Hamish Daud Kini Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Pilihan
-
Eks Manchester United: Elkan Baggott Pemain yang...
-
Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes
-
Sejarah Sepak Bola Filipina yang Hilang: Jejak Si Anjing Jalanan di LaLiga
-
Pesona Barang Candu Caisar YKS yang Bikin Kolektor Roda Dua Ngiler, Harganya Tembus Rp55 Juta
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
Terkini
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!
-
HUT ke-129 BRI: Perayaan Serentak di Seluruh Indonesia