SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan hasil tes antigen atau tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan perjalanan domestik, Selasa (8/3/2022).
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 untuk menerapkan aturan terbaru syarat penerbangan domestik.
"Kami belum menerima secara resmi surat edaran baru terkait syarat penerbangan," ujar Ngatimin.
Sehingga lanjut Ngatimin, Bandara RHF masih menggunakan surat edaran Kemenhub Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Mewajibkan calon penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen apabila sudah divaksin dosis kedua dan PCR bagi yang belum divaksin.
"Jadi hari ini di Bandara RHF masih tetap menggunakan surat edaran Nomor 22, menggunakan antigen untuk vaksin dua kali, kalau belum harus PCR," jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Ngatimin, mengaku sudah mengetahui kebijakan aturan baru tersebut melalui media. Sehingga PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang tentunya akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku penerbangan.
"Bila surat edaran tersebut sudah resmi kami terima, kami sebagai operator di Bandaran RHF mengacu aturan tersebut. Saat ini kami juga masih menunggu regulasi dan surat edaran itu," ujarnya kembali.
Dikatakannya, penghapusan penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk pelaku penerbangan domestik yang telah divaksinasi lengkap, tentu hal tersebut sangat berdampak baik bagi dunia penerbangan.
"Kita juga berharap dengan aturan yang baru di bebaskan syarat penerbangan ini, otomatif ekonomi jalan dan kita akan kembali normal seperti sebelum Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
Sementara itu, salah satu penumpang Zulkifli mengatakan masih diminta surat keterangan negatif hasil antigen.
Ia juga sudah mengetahui dari media bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat penerbangan tersebut.
"Tentu saya menyambut baik atas kebijakan tersebut. Menjadi memudahkan masyarakat untuk berpergian, cukup dengan sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.
kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar