SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan hasil tes antigen atau tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan perjalanan domestik, Selasa (8/3/2022).
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 untuk menerapkan aturan terbaru syarat penerbangan domestik.
"Kami belum menerima secara resmi surat edaran baru terkait syarat penerbangan," ujar Ngatimin.
Sehingga lanjut Ngatimin, Bandara RHF masih menggunakan surat edaran Kemenhub Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Mewajibkan calon penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen apabila sudah divaksin dosis kedua dan PCR bagi yang belum divaksin.
"Jadi hari ini di Bandara RHF masih tetap menggunakan surat edaran Nomor 22, menggunakan antigen untuk vaksin dua kali, kalau belum harus PCR," jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Ngatimin, mengaku sudah mengetahui kebijakan aturan baru tersebut melalui media. Sehingga PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang tentunya akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku penerbangan.
"Bila surat edaran tersebut sudah resmi kami terima, kami sebagai operator di Bandaran RHF mengacu aturan tersebut. Saat ini kami juga masih menunggu regulasi dan surat edaran itu," ujarnya kembali.
Dikatakannya, penghapusan penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk pelaku penerbangan domestik yang telah divaksinasi lengkap, tentu hal tersebut sangat berdampak baik bagi dunia penerbangan.
"Kita juga berharap dengan aturan yang baru di bebaskan syarat penerbangan ini, otomatif ekonomi jalan dan kita akan kembali normal seperti sebelum Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
Sementara itu, salah satu penumpang Zulkifli mengatakan masih diminta surat keterangan negatif hasil antigen.
Ia juga sudah mengetahui dari media bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat penerbangan tersebut.
"Tentu saya menyambut baik atas kebijakan tersebut. Menjadi memudahkan masyarakat untuk berpergian, cukup dengan sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.
kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta