SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan hasil tes antigen atau tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan perjalanan domestik, Selasa (8/3/2022).
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 untuk menerapkan aturan terbaru syarat penerbangan domestik.
"Kami belum menerima secara resmi surat edaran baru terkait syarat penerbangan," ujar Ngatimin.
Sehingga lanjut Ngatimin, Bandara RHF masih menggunakan surat edaran Kemenhub Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Mewajibkan calon penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen apabila sudah divaksin dosis kedua dan PCR bagi yang belum divaksin.
"Jadi hari ini di Bandara RHF masih tetap menggunakan surat edaran Nomor 22, menggunakan antigen untuk vaksin dua kali, kalau belum harus PCR," jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Ngatimin, mengaku sudah mengetahui kebijakan aturan baru tersebut melalui media. Sehingga PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang tentunya akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku penerbangan.
"Bila surat edaran tersebut sudah resmi kami terima, kami sebagai operator di Bandaran RHF mengacu aturan tersebut. Saat ini kami juga masih menunggu regulasi dan surat edaran itu," ujarnya kembali.
Dikatakannya, penghapusan penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk pelaku penerbangan domestik yang telah divaksinasi lengkap, tentu hal tersebut sangat berdampak baik bagi dunia penerbangan.
"Kita juga berharap dengan aturan yang baru di bebaskan syarat penerbangan ini, otomatif ekonomi jalan dan kita akan kembali normal seperti sebelum Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
Sementara itu, salah satu penumpang Zulkifli mengatakan masih diminta surat keterangan negatif hasil antigen.
Ia juga sudah mengetahui dari media bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat penerbangan tersebut.
"Tentu saya menyambut baik atas kebijakan tersebut. Menjadi memudahkan masyarakat untuk berpergian, cukup dengan sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.
kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik