SuaraBatam.id - Sebanyak 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, Batam Center kini merasa terancam akan tergusur karena diketahui perumahan mereka adalah kawasan Hutan Lindung.
Hal itu buntut keputusan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan RI tersebut, kini lahan seluas 4,5 Hektare lahan dari total luas perumahan yang mencapai 10 Hektare dianggap menjadi kawasan Hutan Lindung, dan tidak diizinkan guna mendirikan bangunan.
Tidak hanya perumahan warga, kebijakan ini juga berdampak terhadap beberap fasilitas umum seperti Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 Batam Center, yang juga berada di atas lahan yang kini dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.
Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli menyebutkan perihal ini awalnya diketahui pada tahun 2020 lalu, saat warga tengah mengurus sertifikat balik nama lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
"Sebenarnya selain warga yang ke BPN, ada warga lain yang juga tengah melakukan pinjaman ke Bank, dengan surat rumah mereka. Namun mereka mendapatkan jawaban yang sama, bahwa rumah mereka suratnya tidak sah karena berada di kawasan hutan lindung," jelasnya saat ditemui, Senin (7/3/2022).
Mendapatkan fakta tersebut, kemudian para perwakilan warga yang tidak dapat melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, mendatangi pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama.
Dari sana, pihak pengembang menyebut warga, bahwa proyek perumahan yang telah dimulai sejak 2005 lalu, tidak mengalami kendala apapun.
"Guna menyakinkan warga, kemudian pengembang mengirim surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Namun pihaknya kemudian mendapatkan jawaban yang mengejutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, Disperindag: Jangan Panik, Stok Batam Cukup
Berdasarkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
membenarkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
berdasarkan dokumen nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dari surat itu, kini sebanyak 13 blok rumah dinyatakan berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26.
"Rumah saya juga termaksud dari 13 blok yang dimaksud. Mengetahui fakta ini, tentu saja saya sakit hati. Saya merasa dipermainkan, rumah ini saya beli dari hasil kerja keras, dan sekarang saya tidak bisa mengurus sertifikat rumah saya," sesal Jamil.
Hal senada juga dilontarkan Edi, salah satu warga yang tinggal di Blok N Perumahan Arira Garden.
Edi mengaku bahwa saat ini akan tetap bertahan, walau mengetahui fakta bahwa rumah yang ditempatinya saat ini, dapat digusur kapan saja akibat berdiri di atas hutan lindung.
"Sampai kapanpun dengan cara apapun saya tetap akan perjuangkan rumah yang saya beli secara resmi, bukan rumah liar," tegasnya.
Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap agar pengembang wajib bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.
Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.
"Apabila warga tak menemui titik temu, sepahit-pahitnya kami akan melakukan class action dengan melapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi itu adalah opsi terakhir apabila sudah mentok," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi