SuaraBatam.id - Sebanyak 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, Batam Center kini merasa terancam akan tergusur karena diketahui perumahan mereka adalah kawasan Hutan Lindung.
Hal itu buntut keputusan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan RI tersebut, kini lahan seluas 4,5 Hektare lahan dari total luas perumahan yang mencapai 10 Hektare dianggap menjadi kawasan Hutan Lindung, dan tidak diizinkan guna mendirikan bangunan.
Tidak hanya perumahan warga, kebijakan ini juga berdampak terhadap beberap fasilitas umum seperti Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 Batam Center, yang juga berada di atas lahan yang kini dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.
Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli menyebutkan perihal ini awalnya diketahui pada tahun 2020 lalu, saat warga tengah mengurus sertifikat balik nama lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
"Sebenarnya selain warga yang ke BPN, ada warga lain yang juga tengah melakukan pinjaman ke Bank, dengan surat rumah mereka. Namun mereka mendapatkan jawaban yang sama, bahwa rumah mereka suratnya tidak sah karena berada di kawasan hutan lindung," jelasnya saat ditemui, Senin (7/3/2022).
Mendapatkan fakta tersebut, kemudian para perwakilan warga yang tidak dapat melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, mendatangi pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama.
Dari sana, pihak pengembang menyebut warga, bahwa proyek perumahan yang telah dimulai sejak 2005 lalu, tidak mengalami kendala apapun.
"Guna menyakinkan warga, kemudian pengembang mengirim surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Namun pihaknya kemudian mendapatkan jawaban yang mengejutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, Disperindag: Jangan Panik, Stok Batam Cukup
Berdasarkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
membenarkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
berdasarkan dokumen nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dari surat itu, kini sebanyak 13 blok rumah dinyatakan berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26.
"Rumah saya juga termaksud dari 13 blok yang dimaksud. Mengetahui fakta ini, tentu saja saya sakit hati. Saya merasa dipermainkan, rumah ini saya beli dari hasil kerja keras, dan sekarang saya tidak bisa mengurus sertifikat rumah saya," sesal Jamil.
Hal senada juga dilontarkan Edi, salah satu warga yang tinggal di Blok N Perumahan Arira Garden.
Edi mengaku bahwa saat ini akan tetap bertahan, walau mengetahui fakta bahwa rumah yang ditempatinya saat ini, dapat digusur kapan saja akibat berdiri di atas hutan lindung.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas