SuaraBatam.id - Sebanyak 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, Batam Center kini merasa terancam akan tergusur karena diketahui perumahan mereka adalah kawasan Hutan Lindung.
Hal itu buntut keputusan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan RI tersebut, kini lahan seluas 4,5 Hektare lahan dari total luas perumahan yang mencapai 10 Hektare dianggap menjadi kawasan Hutan Lindung, dan tidak diizinkan guna mendirikan bangunan.
Tidak hanya perumahan warga, kebijakan ini juga berdampak terhadap beberap fasilitas umum seperti Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 Batam Center, yang juga berada di atas lahan yang kini dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.
Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli menyebutkan perihal ini awalnya diketahui pada tahun 2020 lalu, saat warga tengah mengurus sertifikat balik nama lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
"Sebenarnya selain warga yang ke BPN, ada warga lain yang juga tengah melakukan pinjaman ke Bank, dengan surat rumah mereka. Namun mereka mendapatkan jawaban yang sama, bahwa rumah mereka suratnya tidak sah karena berada di kawasan hutan lindung," jelasnya saat ditemui, Senin (7/3/2022).
Mendapatkan fakta tersebut, kemudian para perwakilan warga yang tidak dapat melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, mendatangi pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama.
Dari sana, pihak pengembang menyebut warga, bahwa proyek perumahan yang telah dimulai sejak 2005 lalu, tidak mengalami kendala apapun.
"Guna menyakinkan warga, kemudian pengembang mengirim surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Namun pihaknya kemudian mendapatkan jawaban yang mengejutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, Disperindag: Jangan Panik, Stok Batam Cukup
Berdasarkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
membenarkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
berdasarkan dokumen nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dari surat itu, kini sebanyak 13 blok rumah dinyatakan berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26.
"Rumah saya juga termaksud dari 13 blok yang dimaksud. Mengetahui fakta ini, tentu saja saya sakit hati. Saya merasa dipermainkan, rumah ini saya beli dari hasil kerja keras, dan sekarang saya tidak bisa mengurus sertifikat rumah saya," sesal Jamil.
Hal senada juga dilontarkan Edi, salah satu warga yang tinggal di Blok N Perumahan Arira Garden.
Edi mengaku bahwa saat ini akan tetap bertahan, walau mengetahui fakta bahwa rumah yang ditempatinya saat ini, dapat digusur kapan saja akibat berdiri di atas hutan lindung.
Berita Terkait
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant