SuaraBatam.id - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Batam ditetapkan menjadi level III, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2022.
Untuk itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Batam masih 50 persen dari kapasitas. Hal itu berlaku di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Batam.
"Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri itu hanya 50 persen, proses belajar mengajar," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melansir Batamnews, Rabu (2/3/2022).
Selain itu, diatur juga mengenai penanganan saat ditemukan seorang siswa yang terpapar Covid-19, maka khusus rombongan belajar siswa tersebut harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring.
"Misalkan dalam satu sekolah ada anak kelas 1 yang terkonfirmasi postif satu orang. maka seluruh anak di kelas itu kita istirahatkan selama 5×24 jam," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PTM selama PPKM level III, maka jam belajar siswa diatur maksimal hanya 4 jam dalam sehari.
"Jadi kita di Batam itu dibagi dua. Misalkan kelas satu ada 50 orang, dari jam 7.00 WIB sampai jam 11.00 WIB rombongan satu. Nanti di jam 11.00 WIB sampai 15.00 WIB rombongan satu lagi," kata dia.
Pihaknya akan terus memantau setiap saat terkait perkembangan dalam proses belajar mengajar ini. Amsakar juga memastikan, jumlah siswa yang terpapar Covid-19 relatif kecil.
"(Jumlah) relatif kecil jika dibandikan masyarakat umumnya. Mungkin karena imunnya masih kuat" katanya.
Baca Juga: Meskipun Pandemi, Ekonomi Batam Tumbuh Progresif 4,75 persen di 2021
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Biar kita sama-sama terhindar dari virus ini. Tetap jaga kesehatan dan lebih diperketat lagi protkesnya," ucapnya
Berita Terkait
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant