SuaraBatam.id - Ganja kering hasil tangkapan Polda Kepulauan Riau (Kepri) di wilayah Villa Mas, Kota Batam, dimusnahkan Selasa, 2 Februari 2022.
Sebanyak 225,59 gram, 156,85 gram diantaranya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara sebanyak 63,74 gram dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri. Selanjutnya, 68,74 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti ganja ini didapat dari seorang pria berinisial MM yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat hendak menjual narkoba jenis ganja pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Pria tersebut diamankan di wilayah Villa Mas, Kota Batam.
"Saat itu Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja," ujar P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, Rabu (2/3/2022).
Kemudian, lanjut Hippal, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat ini perkara telah selesai dalam pemberkasan.
Untuk pelaku, dikenakan Pasal 115 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Kasus Baru Masih Tinggi, Pasien Sembuh 297 Orang
Berita Terkait
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant