SuaraBatam.id - Anggota DPRD Kota Batam ramai-ramai menolak Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2022 dalam rapat Paripurna, yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).
Pada Perwako ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, kebijakan pengembangan daerah yang datang dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.
"Dalam setahun kami dari fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam. Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan yang sekali lagi saya tekankan merupakan masukkan dari masyarakat," tegas perwakilan Fraksi Hanura, Rubina.
Menurutnya, pembatasan ini sangat tidak masuk akal, melihat saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi.
Salah satunya adalah fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.
"Di tempat saya, ada Posyandu yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada disana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya," terangnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh perwakilan fraksi PKB, Aman yang meminta dengan tegas agar Pemko Batam dapat merevisi Perwako 1 Tahun 2022.
Aman menegaskan bahwa seharusnya Pemko Batam, tidak membatasi usulan masyarakat.
Baca Juga: Central Grup Bangun Real Estate Berkonsep Alam, Dekat Kawasan Batam New Sea Port Sekupang
"Reses adalah forum resmi yang diatur undang-undang, mewajibkan anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat. Pemko seharunya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya," papar Aman.
Di lokasi terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad belum dapat dapat menjawab mengenai penolakan para anggota DPRD.
Pihaknya mengaku masih menampung aspirasi, mengenai usulan revisi Perwako Nomor 1 Tahun 2022.
"Saat ini akan kami tampung dulu, sembari nanti kalau memang perlu akan dilakukan perubahan. Karena memang pokir itu, saat ini tidak semuanya dapat direalisasikan," tegas Amsakar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025