Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:18 WIB
Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menunjukkan samurai yang digunakan pelaku (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Arif Gunawan (30), dan David (27) dua pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarto Tampubolon (33), security PT Sumber Marine Shipyard kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini, diamankan di kawasan Tanjung Bukit, Tanjung Riau, Selasa (22/2/2022), sejak melarikan diri paska kejadian yang terjadi pada, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pembacokan terjadi hanya dikarenakan sakit hati dari salah satu pelaku yang ditegur oleh korban dan rekan-rekannya.

"Masalahnya sebenarnya, karena David yang merupakan adik dari Arif mengaku bahwa dia ditegur oleh korban dan rekan-rekannya. Setelah David ini katanya dikeluarkan dari perusahaan tersebut," terangnya saat ditemui di Mapolsek Batu Aji.

Baca Juga: Gegara Serempetan Saat Keluar Gang, Mahasiswa Asal Aceh Dibacok

Kepada Arif, David juga menambahkan bahwa tidak hanya ditegur, ia juga sempat dikeroyok oleh korban hanya karena masalah salah parkir kendaraan di wilayah PT Sumber Marine Shipyard.

"Mendengar curhat dari adiknya itu, pelaku Arif kemudian minta agar diantar ke PT Sumber Marine. Dia juga bawa sebilah samurai ke sana," terangnya.

Saat tiba di lokasi, pelaku Arif kemudian meminta David untuk menunggu di depan gerbang PT Sumber Marine Shipyard.

Setelah itu, pelaku Arif langsung masuk, dan melakukan pembacokan terhadap security yang tengah berada di pos depan.

"Sebenarnya ada dua petugas security yang ada di lokasi. Tapi hanya korban bernama Sandro ini yang akhirnya terkena bacokan samurai yang dibawa pelaku," paparnya.

Baca Juga: Ikut Bacok Dua Pemuda di Bojongpicung, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Sempat Buron Enam Bulan

Ganjar menambahkan, Arif Gunawan diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 silam.

"Di Batu Aji juga, tapi sudah inkrah menjalani hukuman," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Arif Gunawan, mengatakan, ia nekat melakukan itu karena merasa adiknya tidak mungkin bohong kepadanya.

"Adik saya lapor begitu, tidak mungkin dia bohong. Saya kasihan juga dia dipecat dari kerja, anaknya 3," kata Arif Singkat.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More