SuaraBatam.id - Berdasarkan pemantauan 9 titik pasar di Kota Batam, Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan harga minyak goreng dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Dari pemantauan yang dilakukan, hasilnya sebagai berikut: secara umum persediaan minyak goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat toko dan pasar tradisional maupun pasar modern.
Namun masih menemukan Minyak Goreng Premium kemasan, 500 ml dijual Rp 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp37 ribu dan Rp38 ribu.
“Seharusnya jika mengacu HET berdasarkan Permendag, minyak goreng kemasan 500 gram dijual dengan seharga Rp7.000, dan kemasan 2 liter dijual Rp28 ribu,” kata Lagat melansir Batamnews, 22 Februari 2022.
Temuan lainnya yaitu ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko maupun pasar modern maksimal 2 liter, dan dari pengajuan pedagang bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengeluarkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
“Ini merupakan inisiatif kami, dalam tupoksinya, Ombudsman juga memiliki fungsi pengawasan,” ujar Kepala Kantor Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022, Lagat menyebutkan HET minyak goreng curah per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana untuk 1 liter ditetapkan Rp11.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium diatur Rp 14 ribu.
Dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan harga jual sesuai HET dan juga memastikan stok minyak goreng di pasaran dalam keadaan aman.
“Kami melakukan pemantauan untuk pasar dan toko baik yang tradisional maupun modern, seperti alfamart atau indomaret,” kata dia.
Baca Juga: Pedagang di Bandung Terpaksa Lakukan Ini untuk Akali Kelangkaan Minyak Goreng
Minta Masyarakat untuk Tidak Panic Buying
Ia menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir bahkan sampai terjadi panic buying, pasalnya stok minyak goreng tersedia dengan cukup dan terjamin.
Para pedagang ataupun pengusaha harus mematuhi HET minyak goreng sesuai Permendag nomor 6/2022. Serta pihak Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri melakukan pemantauan stok dan harga di pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.
“Masyarakat juga boleh proaktif mengawasi potensi penimbunan stok minyak goreng, jika ada penjual yang menjual minyak goreng melebihi HET, agar melaporkan ke Disperindag maupun ke Ombusdman Kepri,” ucapnya.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen