Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:45 WIB
Wahyu Wahyudin (foto: antara)

Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.

"Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Sri Sudarmadi. (antara)

Load More