SuaraBatam.id - Kebijakan Pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap memberatkan pekerja.
Aturan ini, kemudian menjadi polemik bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang mayoritas pekerja di sektor industri.
"Kita tahu Batam adalah daerah tujuan investasi di Indonesia. Banyak perusahaan di sini yang membutuhkan tenaga kerja. Kami juga sadar Permenaker ini akan sangat berpengaruh bagi para pekerja," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono, Kamis (17/2/2022).
Sony menyampaikan bahwa saat ini para pekerja tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih mengatur, bahwa para pekerja masih dapat mencairkan JHT, walau belum mencapai usia 56 tahun.
"Masih bisa walau belum sampai 56 tahun. Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka," paparnya.
Mengenai persyaratan, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun.
Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.
Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
"Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone," terangnya.
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Sony menerangkan bahwa untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain.
Seperti pengajuan klaim dana sebesar 10 persen, kini ditujukan hanya untuk persiapan pensiun, atau keterangan penggunaan dana sebagai modal usaha.
Sementara pengajuan klaim dana sebesar 30 persen, diakui hanya diperuntukan bagi dana pemukiman peserta.
"Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang," lanjutnya.
Sony juga menyampaikan Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.
“Bagi peserta yang masuk usia 56 tahun, kami segera informasikan agar JHT mereka dicairkan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah resign, kami beritahukannya melalui SMS ataupun email,” kata dia.
Berita Terkait
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant