SuaraBatam.id - Kebijakan Pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap memberatkan pekerja.
Aturan ini, kemudian menjadi polemik bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang mayoritas pekerja di sektor industri.
"Kita tahu Batam adalah daerah tujuan investasi di Indonesia. Banyak perusahaan di sini yang membutuhkan tenaga kerja. Kami juga sadar Permenaker ini akan sangat berpengaruh bagi para pekerja," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono, Kamis (17/2/2022).
Sony menyampaikan bahwa saat ini para pekerja tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih mengatur, bahwa para pekerja masih dapat mencairkan JHT, walau belum mencapai usia 56 tahun.
"Masih bisa walau belum sampai 56 tahun. Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka," paparnya.
Mengenai persyaratan, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun.
Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.
Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
"Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone," terangnya.
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Sony menerangkan bahwa untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain.
Seperti pengajuan klaim dana sebesar 10 persen, kini ditujukan hanya untuk persiapan pensiun, atau keterangan penggunaan dana sebagai modal usaha.
Sementara pengajuan klaim dana sebesar 30 persen, diakui hanya diperuntukan bagi dana pemukiman peserta.
"Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang," lanjutnya.
Sony juga menyampaikan Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.
“Bagi peserta yang masuk usia 56 tahun, kami segera informasikan agar JHT mereka dicairkan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah resign, kami beritahukannya melalui SMS ataupun email,” kata dia.
Berita Terkait
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas