
SuaraBatam.id - Kebijakan Pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap memberatkan pekerja.
Aturan ini, kemudian menjadi polemik bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang mayoritas pekerja di sektor industri.
"Kita tahu Batam adalah daerah tujuan investasi di Indonesia. Banyak perusahaan di sini yang membutuhkan tenaga kerja. Kami juga sadar Permenaker ini akan sangat berpengaruh bagi para pekerja," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono, Kamis (17/2/2022).
Sony menyampaikan bahwa saat ini para pekerja tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih mengatur, bahwa para pekerja masih dapat mencairkan JHT, walau belum mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
"Masih bisa walau belum sampai 56 tahun. Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka," paparnya.
Mengenai persyaratan, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun.
Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.
Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
"Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone," terangnya.
Baca Juga: 1.500 Perusahaan di Pamekasan Belum Ikut Program Perlindungan Tenaga Kerja
Sony menerangkan bahwa untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Gelombang PHK Mengganas! 24.036 Pekerja Jadi Korban
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
-
Menaker Minta Maaf BHR Ojol "Cuma Recehan", Janji Evaluasi Total
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan