Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:10 WIB
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Kebijakan Pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap memberatkan pekerja.

Aturan ini, kemudian menjadi polemik bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang mayoritas pekerja di sektor industri.

"Kita tahu Batam adalah daerah tujuan investasi di Indonesia. Banyak perusahaan di sini yang membutuhkan tenaga kerja. Kami juga sadar Permenaker ini akan sangat berpengaruh bagi para pekerja," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono, Kamis (17/2/2022).

Sony menyampaikan bahwa saat ini para pekerja tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih mengatur, bahwa para pekerja masih dapat mencairkan JHT, walau belum mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

"Masih bisa walau belum sampai 56 tahun. Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka," paparnya.

Mengenai persyaratan, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun.

Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.

Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

"Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone," terangnya.

Baca Juga: 1.500 Perusahaan di Pamekasan Belum Ikut Program Perlindungan Tenaga Kerja

Sony menerangkan bahwa untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain.

Seperti pengajuan klaim dana sebesar 10 persen, kini ditujukan hanya untuk persiapan pensiun, atau keterangan penggunaan dana sebagai modal usaha.

Sementara pengajuan klaim dana sebesar 30 persen, diakui hanya diperuntukan bagi dana pemukiman peserta.

"Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang," lanjutnya.

Sony juga menyampaikan Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.

“Bagi peserta yang masuk usia 56 tahun, kami segera informasikan agar JHT mereka dicairkan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah resign, kami beritahukannya melalui SMS ataupun email,” kata dia.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More