SuaraBatam.id - Kebijakan Pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap memberatkan pekerja.
Aturan ini, kemudian menjadi polemik bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang mayoritas pekerja di sektor industri.
"Kita tahu Batam adalah daerah tujuan investasi di Indonesia. Banyak perusahaan di sini yang membutuhkan tenaga kerja. Kami juga sadar Permenaker ini akan sangat berpengaruh bagi para pekerja," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono, Kamis (17/2/2022).
Sony menyampaikan bahwa saat ini para pekerja tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih mengatur, bahwa para pekerja masih dapat mencairkan JHT, walau belum mencapai usia 56 tahun.
"Masih bisa walau belum sampai 56 tahun. Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka," paparnya.
Mengenai persyaratan, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun.
Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.
Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
"Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone," terangnya.
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Sony menerangkan bahwa untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain.
Seperti pengajuan klaim dana sebesar 10 persen, kini ditujukan hanya untuk persiapan pensiun, atau keterangan penggunaan dana sebagai modal usaha.
Sementara pengajuan klaim dana sebesar 30 persen, diakui hanya diperuntukan bagi dana pemukiman peserta.
"Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang," lanjutnya.
Sony juga menyampaikan Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.
“Bagi peserta yang masuk usia 56 tahun, kami segera informasikan agar JHT mereka dicairkan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah resign, kami beritahukannya melalui SMS ataupun email,” kata dia.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Kepesertaan BPJS Mendesak! Pekerja Informal Jadi Fokus Utama Pemerintah
-
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026
-
Restu Joko Widodo Pelaku Penipuan Kavling Batam Ditangkap di Bekasi
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan