SuaraBatam.id - Berdasarkan Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tentang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022, status PPKM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini menjadi level dua.
"PPKM Kepri meningkat ke level dua, dipicu lonjakan kasus COVID-19, ditambah rendahnya tracing dan testing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri M. Bisri di Tanjungpinang, melansir Antara, Rabu (16/2/2022).
Bisri menyebut jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri saat ini bertambah 59 orang menjadi 844 orang.
Kasus aktif COVID-19 di wilayah itu, tersebar di Batam sebanyak 545 orang, Tanjungpinang 178 orang, Bintan 46 orang, Karimun 42 orang, Anambas 5 orang, dan Natuna 28 orang.
Baca Juga: Sop Iga, Permintaan Terakhir Dorce Gamalama sebelum Meninggal Dunia
"Dua daerah mengalami penambahan kasus yang signifikan, yakni Batam dan Tanjungpinang," ujar dia.
Kedua daerah tersebut, kata dia, juga masuk ke PPKM level dua setelah sempat bertahan di level satu.
Sementara lima daerah lainnya, yaitu Bintan, Karimun, Lingga, Anambas, dan Natuna masih bertahan dengan PPKM level satu.
"Semua kabupaten/kota harus bisa mengontrol penyebaran COVID-19, jangan sampai PPKM naik dari level satu ke level dua, bahkan ke level 3," ucapnya.
Bisri menyampaikan kenaikan kasus COVID-19 di Kepri memang terjadi sejak Januari 2022, atau setelah selesai Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Mendiang Dorce Gamalama Disalatkan sebagai Laki-laki sebelum Dimakamkan
Sebelum itu, lanjut dia, kasus COVID-19 cenderung melandai bahkan kasus harian sempat tercatat nol.
"Penyebaran kasus COVID-19 Kepri didominasi 65 persen perjalanan luar kota/provinsi, 30 persen transmisi lokal, dan sekitar 2 persen dari perjalanan luar negeri," ungkap Bisri.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi dua dosis hingga penguat (Booster), dengan begitu kekebalan tubuh akan terbentuk untuk melawan wabah COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
Dihantui Debu, Bising, dan Longsor: Warga Sanga-Sanga Menjerit di Tengah Gempuran Tambang
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Jumbo Terbaik Februari 2025, Cocok Buat Konten Kreator
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan, Terbaru Februari 2025
-
Perbandingan Kesiapan Elkan Baggott dan Ole Romeny Sebulan Sebelum Dipanggil Patrick Kluivert
-
Kiper Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Australia
Terkini
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI