
SuaraBatam.id - Aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri kembali diubah pemerintah. Semula lamanya karantina lima hari dipangkas menjadi tiga hari. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.
Sementara bagi warga negara Indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga, karantina selama 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap, dan karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama," demikian bunyi SE Satgas tersebut dikutip Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Riau Bertambah 585 Pasien, 90 Persen Warga Pekanbaru
PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-3 bagi yang wajib karantina 3 hari, hari ke-4 bagi yang wajib karantina 5 hari, tes pada hari ke-6 bagi yang wajib karantina 7 hari.
Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.
PPLN yang berstatus WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional bisa karantina di tempat karantina terpusat yang dibiayai negara.
Sementara bagi WNI di luar ketiga kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi.
Dispensasi bebas karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti; memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Pemerintah Kembali Rekrut Nakes dan Siapkan Insentif
"Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan," tutup SE tersebut.
Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
-
5 Pilihan HP Murah Terbaik: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Tawarkan Spek Ciamik
-
Di Balik Nama Suzuki Fronx: Ketika Sebuah Nama Menceritakan Masa Depan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan