
SuaraBatam.id - Dua pemuda pengedar sabu di Bintan terancam hukuman mati. Dari tangan mereka polisi mendapatkan 2,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
Melansir batamnews, dua pria ini ditangkap oleh Polres Bintan di salah satu penginapan kawasan Kijang Kota, Bintan Timur beberapa waktu lalu ternyata kurir narkoba.
Mereka adalah AA (23) dan AJ (23), Keduanya diupah sebesar Rp 25 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua pemuda itu ditangkap di salah satu kamar Wisma Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022).
"Kita lakukan pengeledahan di kamar penginapan. Disitu ditemukan sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik besar dan uang tunai Rp 5 juta di kasur," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).
Aa merupakan warga Bintan dan Aj warga Batam. Mereka berdua adalah teman sepermainan sejak kecil. Makanya mereka selalu kompak sampai saat ini. Begitu juga dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Bisnis ini berawal dari Aa yang mengajak Aj untuk menemaninya mengambil sabu di Kijang atasan suruhan pemiliknya. Rencananya sabu itu dibawa ke Tanjunguban lalu dikirimkan ke Kota Batam.
"Dalam menjalankan peran sebagai kurir, mereka diimingi Upah Rp 25 juta. Pembagiannya untuk Aa sebesar 60 persen dan Aj sebesar 40 persen," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Tidar, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Sebab barang haram yang mereka miliki berasal dari bandar berinisial TRK yang kini di Malaysia. Sehingga polisi menetapkan TRK yang merupakan WNA itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini masih kita dalami lagi. Untuk TRK kita tetapkan DPO," katanya.
Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium," ucapnya.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!