SuaraBatam.id - Dua pemuda pengedar sabu di Bintan terancam hukuman mati. Dari tangan mereka polisi mendapatkan 2,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
Melansir batamnews, dua pria ini ditangkap oleh Polres Bintan di salah satu penginapan kawasan Kijang Kota, Bintan Timur beberapa waktu lalu ternyata kurir narkoba.
Mereka adalah AA (23) dan AJ (23), Keduanya diupah sebesar Rp 25 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua pemuda itu ditangkap di salah satu kamar Wisma Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022).
"Kita lakukan pengeledahan di kamar penginapan. Disitu ditemukan sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik besar dan uang tunai Rp 5 juta di kasur," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).
Aa merupakan warga Bintan dan Aj warga Batam. Mereka berdua adalah teman sepermainan sejak kecil. Makanya mereka selalu kompak sampai saat ini. Begitu juga dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Bisnis ini berawal dari Aa yang mengajak Aj untuk menemaninya mengambil sabu di Kijang atasan suruhan pemiliknya. Rencananya sabu itu dibawa ke Tanjunguban lalu dikirimkan ke Kota Batam.
"Dalam menjalankan peran sebagai kurir, mereka diimingi Upah Rp 25 juta. Pembagiannya untuk Aa sebesar 60 persen dan Aj sebesar 40 persen," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Tidar, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Sebab barang haram yang mereka miliki berasal dari bandar berinisial TRK yang kini di Malaysia. Sehingga polisi menetapkan TRK yang merupakan WNA itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini masih kita dalami lagi. Untuk TRK kita tetapkan DPO," katanya.
Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium," ucapnya.
Berita Terkait
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!