SuaraBatam.id - Dua pemuda pengedar sabu di Bintan terancam hukuman mati. Dari tangan mereka polisi mendapatkan 2,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
Melansir batamnews, dua pria ini ditangkap oleh Polres Bintan di salah satu penginapan kawasan Kijang Kota, Bintan Timur beberapa waktu lalu ternyata kurir narkoba.
Mereka adalah AA (23) dan AJ (23), Keduanya diupah sebesar Rp 25 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua pemuda itu ditangkap di salah satu kamar Wisma Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022).
"Kita lakukan pengeledahan di kamar penginapan. Disitu ditemukan sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik besar dan uang tunai Rp 5 juta di kasur," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).
Aa merupakan warga Bintan dan Aj warga Batam. Mereka berdua adalah teman sepermainan sejak kecil. Makanya mereka selalu kompak sampai saat ini. Begitu juga dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Bisnis ini berawal dari Aa yang mengajak Aj untuk menemaninya mengambil sabu di Kijang atasan suruhan pemiliknya. Rencananya sabu itu dibawa ke Tanjunguban lalu dikirimkan ke Kota Batam.
"Dalam menjalankan peran sebagai kurir, mereka diimingi Upah Rp 25 juta. Pembagiannya untuk Aa sebesar 60 persen dan Aj sebesar 40 persen," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Tidar, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Sebab barang haram yang mereka miliki berasal dari bandar berinisial TRK yang kini di Malaysia. Sehingga polisi menetapkan TRK yang merupakan WNA itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
"Kasus ini masih kita dalami lagi. Untuk TRK kita tetapkan DPO," katanya.
Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar