Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:08 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

SuaraBatam.id - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru.

Polda Sumut pada Sabtu (12/2/2022) melakukan penggalian dua kuburan penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pembongkaran makam ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Penghuni Korban Kerangkeng Bupati Langkat. [Ist]

"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ujar Hadi dikutip dari Antara, Sabtu (12/2/2022).

Ia menyebutkan dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

"Identitas korban masing-masing A dan S. Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," ujarnya.

Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng tersebut berjumlah tiga orang.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban meninggal lainnya yang diduga dianiaya di sana.

"Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan," terang Hadi. (Antara)

Load More