Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Februari 2022 | 12:01 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (foto: Partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan saat ini telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal ini dilakukan guna mencegah potensi terpaparnya warga Batam, dari varian baru yang saat ini telah masuk ke Indonesia.

"Saya sudah keluarkan larangan bagi ASN untuk tidak keluar kota. Kita tidak ingin saat dia kembali, membawa potensi penyebaran varian baru di Batam," tegasnya, Kamis (10/2/2022).

Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ini, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH).

Baca Juga: Pemerintah Masih Pertimbangkan Batam Jadi Tuan Rumah G20

"Baik Pemko dan BP Batam, saya selaku pimpinan belum memberikan kebijakan terkait WFH," terangnya.

Kebijakan ini, diakui dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik saat ini.

Kendati saat ini Batam telah mencapai angka 200 untuk pasien aktif, Rudi memastikan bahwa Batam saat ini masih berada di status PPKM Level 1.

Belum ada pengetatan yang berarti dilakukan dan sektor usaha masih diperbolehkan, meskipun diimbau untuk memberlakukan take away.

Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah, serta pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Terimbas Pandemi, Hotel Harmoni Batam Tutup

"Sementara ini biar begini saja dulu. Semua jalan seperti biasa, dan saya sudah perintahkan Satpol PP baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota untuk turun dan melakukan razia Protkes," tegasnya.

Pihaknya tidak mau mengambil kebijakan yang membuat keraguan di masyarakat.

Untuk saat ini langkah preventif pencegahan penyebaran virus Covid-19 masih diutamakan.

"Saya tidak ingin masyarakat berfikir pemerintah tidak punya kepastian. Anak-anak memang penting untuk dilindungi, makanya saya ingin melihat dulu perkembagan kasus. Kalau memang dibutuhkan untuk belajar daring, nanti akan diputuskan," bebernya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More