SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan bahwa Rezky Aditya bukan ayah kandung dari anak Wenny Ariani, Kekey.
Namun, putusan itu masih menjadi tanda tanya bagi pihak Wenny Ariani. Pasalnya, Rezky Aditya tidak melakukan tes DNA seperti yang pihaknya ajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh karena itu, Wenny Ariani mengajukan sidang banding gugatan perihal pengakuan anak dari Rezky Aditya.
Wenny Ariani masih berharap agar Rezky Aditya mau melakukan tes DNA dan mengakui anak perempuan bernama Kekey.
Dikutip dari hops.id, Rusdiyanto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny menyampaikan bahwa permasalahan ini belum berakhir karena pihaknya akan tetap mengajukan sidang banding gugatan atas pengakuan anak dari Rezky Aditya.
"Persidangan belum berakhir, persidangan ini akan ada akhirnya setelah nantinya melalui proses yang betul-betul bisa memastikan bahwa ini akan selesai," pungkas Rusdiyanto.
Diketahui pada pertengahan 2021, muncul wanita bernama Wenny Ariani mengaku pernah menjalin hubungan pacaran dengan Rezky Aditya pada 2013 sampai punya anak.
Kini, anak perempuan bernama Kekey itu sudah berusia delapan tahun. Wenny pun menuntut pengakuan, pertanggung jawaban dan nafkah dari Rezky Aditya dan menggugatnya ke Pangadilan Negeri Tangerang.
Wenny Ariani juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak dan menuntut Rezky Aditya membayar ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar.
Baca Juga: Kalah di PN Tangerang, Wenny Ariani Akan Kejar Rezky Aditya Lewat Sidang Banding
Berita Terkait
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Klarifikasi Sosok Ayah Biologis Ressa, Denada Minta Maaf ke Teuku Ryan dan Keluarga Amien Rais
-
Kabar Terbaru Teuku Ryan, Benarkah Ayah Kandung Ressa Rossano Anak Denada?
-
Ressa Rosano Ngaku Ayah Kandungnya Orang Aceh, Nama Teuku Ryan Mencuat Lagi
-
Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar