
SuaraBatam.id - Tiga orang pejabat desa di Natuna yang pernah bertugas direntang 2018-2020 terlibat kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, Kepulauan Riau.
Mereka kini berstatus tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut yakni MR, mantan Kepala Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai mei 2019. Kemudian, MS Sekretaris Desa Cemaga Selatan tahun 2007 sampai 2020 dan EP, Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.
Penahanan ini dilakukan penyidik setelah yakin telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Baca Juga: Pekerja Proyek di Natuna Terpeleset dan Jatuh dari Tebing di Ketinggian 150 Meter
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi.
Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 393.890.132.
Mereka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya,” sebutnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Jumat Keramat di Sumut! Skandal Proyek Jalan, Terungkap Ada 'Dua Klaster' Penerima Setoran Haram
-
Khalid Basalamah Soal Diperiksa KPK: Tak Ada Hubungan Saya dengan Korupsi Haji
-
OTT KPK di Mandailing Natal: 6 Orang Ditangkap, Dugaan Proyek Jalan Jadi Sumber Masalah
-
Ahok Bongkar Akar Korupsi di Indonesia: Presiden Punya Kekuatan, Tapi...?
-
Dialami Nadiem Makarim, Apa Saja yang Tak Boleh Dilakukan Seseorang Bila Dicegah ke Luar Negeri?
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat