SuaraBatam.id - Tiga orang pejabat desa di Natuna yang pernah bertugas direntang 2018-2020 terlibat kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, Kepulauan Riau.
Mereka kini berstatus tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut yakni MR, mantan Kepala Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai mei 2019. Kemudian, MS Sekretaris Desa Cemaga Selatan tahun 2007 sampai 2020 dan EP, Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.
Penahanan ini dilakukan penyidik setelah yakin telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi.
Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 393.890.132.
Mereka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya,” sebutnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pekerja Proyek di Natuna Terpeleset dan Jatuh dari Tebing di Ketinggian 150 Meter
Berita Terkait
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027