SuaraBatam.id - Tiga orang pejabat desa di Natuna yang pernah bertugas direntang 2018-2020 terlibat kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, Kepulauan Riau.
Mereka kini berstatus tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut yakni MR, mantan Kepala Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai mei 2019. Kemudian, MS Sekretaris Desa Cemaga Selatan tahun 2007 sampai 2020 dan EP, Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.
Penahanan ini dilakukan penyidik setelah yakin telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi.
Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 393.890.132.
Mereka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya,” sebutnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pekerja Proyek di Natuna Terpeleset dan Jatuh dari Tebing di Ketinggian 150 Meter
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar