SuaraBatam.id - Tiga orang pejabat desa di Natuna yang pernah bertugas direntang 2018-2020 terlibat kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, Kepulauan Riau.
Mereka kini berstatus tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut yakni MR, mantan Kepala Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai mei 2019. Kemudian, MS Sekretaris Desa Cemaga Selatan tahun 2007 sampai 2020 dan EP, Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.
Penahanan ini dilakukan penyidik setelah yakin telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi.
Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 393.890.132.
Mereka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya,” sebutnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pekerja Proyek di Natuna Terpeleset dan Jatuh dari Tebing di Ketinggian 150 Meter
Berita Terkait
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
KPK Panggil Mantan Direksi PT Pelabuhan Penajam soal PPT ET
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar